28.6 C
Probolinggo
Tuesday, May 30, 2023

Belum Ada Tenaga Kerja Asing di Kota Pasuruan Baru Ajukan Rekomendasi

PASURUAN – Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan yang ada di Kota Pasuruan dipastikan tak bertambah. Sebab hingga saat ini Pemkot setempat belum menerima permintaan rekomendasi dari calon TKA baru.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pasuruan Mahbub Effendi menjelaskan, pihaknya mencatat jumlah TKA masih sama dengan tahun sebelumnya. “Masih tetap 3 orang. Mereka bekerja sejak tahun 2016,” kata dia.

Lebih lanjut, ia merinci tiga TKA tersebut bekerja di perusahaan yang berbeda. Yakni di perusahaan konveksi di Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo dan Kelurahan Blandongan Kecamatan Bugul Kidul. Serta industri mebeler di Kecamatan Gadingrejo.

Menurutnya, tiga TKA itu tidak dipekerjakan sebagai tenaga pelaksana. Melainkan sebagai tenaga ahli dalam tingakatan top level. Dia memaparkan, Pemkot memang hanya berwenang memberikan rekomendasi saja terkait keberadaan TKA di wilayahnya.

Baca Juga:  Tiga Sungai di Kota Pasuruan Sudah Dipasang EWS

Sebab perizinannya sudah diproses di tingkat kementerian. “Izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) dikeluarkan langsung dari Kementerian Tenaga Kerja,” imbuhnya.

Selain harus mengantongi IMTA, lanjut Mahbub, seorang TKA juga diwajibkan memperpanjang sekali dalam dua tahun. Sedangkan syarat yang harus dipenuhi yakni memiliki pengalaman bekerja selama lima tahun di posisi yang sama.

“Sampai saat ini belum bertambah. Kami belum menerima permintaan rekomendasi dari TKA baru,” jelasnya. (tom/fun)

PASURUAN – Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan yang ada di Kota Pasuruan dipastikan tak bertambah. Sebab hingga saat ini Pemkot setempat belum menerima permintaan rekomendasi dari calon TKA baru.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pasuruan Mahbub Effendi menjelaskan, pihaknya mencatat jumlah TKA masih sama dengan tahun sebelumnya. “Masih tetap 3 orang. Mereka bekerja sejak tahun 2016,” kata dia.

Lebih lanjut, ia merinci tiga TKA tersebut bekerja di perusahaan yang berbeda. Yakni di perusahaan konveksi di Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo dan Kelurahan Blandongan Kecamatan Bugul Kidul. Serta industri mebeler di Kecamatan Gadingrejo.

Menurutnya, tiga TKA itu tidak dipekerjakan sebagai tenaga pelaksana. Melainkan sebagai tenaga ahli dalam tingakatan top level. Dia memaparkan, Pemkot memang hanya berwenang memberikan rekomendasi saja terkait keberadaan TKA di wilayahnya.

Baca Juga:  Gara-gara Hoax Banjir Jalur Surabaya-Malang, Polisi Sampai Harus Cek Lokasi

Sebab perizinannya sudah diproses di tingkat kementerian. “Izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) dikeluarkan langsung dari Kementerian Tenaga Kerja,” imbuhnya.

Selain harus mengantongi IMTA, lanjut Mahbub, seorang TKA juga diwajibkan memperpanjang sekali dalam dua tahun. Sedangkan syarat yang harus dipenuhi yakni memiliki pengalaman bekerja selama lima tahun di posisi yang sama.

“Sampai saat ini belum bertambah. Kami belum menerima permintaan rekomendasi dari TKA baru,” jelasnya. (tom/fun)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru