28.1 C
Probolinggo
Wednesday, March 22, 2023

Selama Lima Tahun, Legislatif di DPRD Kabupaten Probolinggo Cuma Buat 11 Perda

PAJARAKAN – Produktivitas legislatif di DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2014-2019 minim akan usulan produk hukum. Tercatat, selama kurun waktu 2014-2019, baru 11 perda inisiatif yang diusulkan. Dari 11 raperda, paling banyak diusulkan pada tahun pertama anggota dewan menduduki kursi DPRD.

Rinciannya, di tahun 2014, dewan berhasil merampungkan sebanyak tujuh perda. Antara lain perubahan atas perda nomor 3 /2010 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa, perda sistem penyelenggaraan pendidikan, perda pengelolaan pelabuhan, perda retribusi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), perda tanggung jawab sosial perusahaan/CSR, perda pencegahan dan penangulangan HIV/AIDS, perda pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Untuk tahun berikutnya, yaitu 2015 dan 2016 tidak ada perda inisiatif yang dihasilkan. Baru pada 2017 kembali membuat satu raperda. Itupun hanya satu, yaitu perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Baca Juga:  Pelimpahan Tahap 2 Tersangka Markus Batal Karena Ini

Untuk 2018 dewan kembali merampungkan sekitar tiga perda. Yaitu perda sistem pengelolaan air limbah domestik, perda penyertaan modal BUMD, dan yang terakhir yaitu perda tentang perlindungan perempuan dan anak.

Ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten Probolinggo Sugianto menjelaskan, pihaknya selama ini tidak berpangku tangan. Baleg sejatinya terus produktif untuk membuat perda inisiatif. “Kami membuat perda itu sesuai dengan program kami,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Menurutnya, untuk periode awal pihaknya fokus memang membuat perda. Sehingga pada tahun pertama bisa merampungkan sekitar 7 perda inisiatif. Nah, baru untuk tahun tahun berikutnya, pihaknya fokus mengkaji ulang perda perda lama.

“Untuk selanjutnya perda lama yang sekiranya menghambat investasi dan kepentingan masyarakat yang kami kerjakan. Selain itu juga melakukan pencabutan pada perda lama,” terangnya.

Baca Juga:  Warga Mojotengah di Sukorejo Ini Tega Curi Motor Teman Kerja

Sayang saat ditanya perihal perda lama yang dicabut apa saja, anggota dewan dari Fraksi Nasdem itu tidak bisa menjawab. “Lupa saya berapa jumlahnya. Tetapi ada beberapa yang dicabut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, hingga akhir periode pihaknya juga fokus mencabut perda. Hal itu, disesuaikan dengan peraturan yang ada di atasnya. Sebab, sekarang ini dari pusat sudah menurunkan aturan pelayanan yang dilakukan secara cepat. “Jumlahnya kurang tahu. Fokus ke depan masih tetap mencabut perda lama,” terangnya. (sid/fun)

PAJARAKAN – Produktivitas legislatif di DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2014-2019 minim akan usulan produk hukum. Tercatat, selama kurun waktu 2014-2019, baru 11 perda inisiatif yang diusulkan. Dari 11 raperda, paling banyak diusulkan pada tahun pertama anggota dewan menduduki kursi DPRD.

Rinciannya, di tahun 2014, dewan berhasil merampungkan sebanyak tujuh perda. Antara lain perubahan atas perda nomor 3 /2010 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa, perda sistem penyelenggaraan pendidikan, perda pengelolaan pelabuhan, perda retribusi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), perda tanggung jawab sosial perusahaan/CSR, perda pencegahan dan penangulangan HIV/AIDS, perda pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Untuk tahun berikutnya, yaitu 2015 dan 2016 tidak ada perda inisiatif yang dihasilkan. Baru pada 2017 kembali membuat satu raperda. Itupun hanya satu, yaitu perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Baca Juga:  Nasdem Sapu Bersih Ketua Komisi, PKB Dihabisi dan Pilih Jadi Oposisi

Untuk 2018 dewan kembali merampungkan sekitar tiga perda. Yaitu perda sistem pengelolaan air limbah domestik, perda penyertaan modal BUMD, dan yang terakhir yaitu perda tentang perlindungan perempuan dan anak.

Ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten Probolinggo Sugianto menjelaskan, pihaknya selama ini tidak berpangku tangan. Baleg sejatinya terus produktif untuk membuat perda inisiatif. “Kami membuat perda itu sesuai dengan program kami,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Menurutnya, untuk periode awal pihaknya fokus memang membuat perda. Sehingga pada tahun pertama bisa merampungkan sekitar 7 perda inisiatif. Nah, baru untuk tahun tahun berikutnya, pihaknya fokus mengkaji ulang perda perda lama.

“Untuk selanjutnya perda lama yang sekiranya menghambat investasi dan kepentingan masyarakat yang kami kerjakan. Selain itu juga melakukan pencabutan pada perda lama,” terangnya.

Baca Juga:  PKB Ajukan 4 PAW, Hanya 2 yang Diproses Dewan, Kok Bisa?

Sayang saat ditanya perihal perda lama yang dicabut apa saja, anggota dewan dari Fraksi Nasdem itu tidak bisa menjawab. “Lupa saya berapa jumlahnya. Tetapi ada beberapa yang dicabut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, hingga akhir periode pihaknya juga fokus mencabut perda. Hal itu, disesuaikan dengan peraturan yang ada di atasnya. Sebab, sekarang ini dari pusat sudah menurunkan aturan pelayanan yang dilakukan secara cepat. “Jumlahnya kurang tahu. Fokus ke depan masih tetap mencabut perda lama,” terangnya. (sid/fun)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru