BANGIL-Hidup Bagus Nurcahyo alias Imut, 19, harus dilaluinya lebih lama di balik jeruji penjara. Itu setelah terdakwa pembunuhan terhadap Sugeng Prasetyo, 36, warga Glatik, Desa Glagahsari, Kecamatan Sukrejo, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Bangil.
Bagus yang merupakan anggota anak punk asal Kalitengah Baru, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan tersebut divonis hukuman 8 tahun penjara. Vonis itu diberikan kepada terdakwa setelah dianggap terbukti melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.
“Terbukti dengan sah melakukan kekerasan di muka umum hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Mengadili terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim PN Bangil, I Gusti Ayu Susilawati.
Meski terlihat berat, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa, sebenarnya telah diberi “diskon”. Buktinya, dalam sidang sebelumnya, JPU Kejari Kabuaten Pasuruan, La Ode Tafrimada menuntut terdakwa hukuman 10 tahun penjara.
Ayu mengaku, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pihak majelis hakim. Salah satunya, lantaran terdakwa bersikap sopan di pengadilan dan tak pernah dipenjara sebelumnya.
Hal itulah yang meringankannya. Namun begitu, ada hal yang menjadi pemberat. “Perbuatan terdakwa, terbilang sadis,” tukasnya.
Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Dedi Wahyu Utomo memilih untuk menerima. Begitupun dengan JPU, yang akhirnya menerima putusan tersebut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, aksi kekerasan yang berujung kematian Sugeng, berlangsung Rabu, 17 Oktober 2018 lalu. Ketika itu, korban yang merupakan pengamen itu, sempat terlibat adu mulut dengan teman terdakwa. Cek-cok itu, berujung pengeroyokan.
Lima anak pung yang berada dibawah pengaruh miras menghajar korban secara membani buta. Korban juga dikepruk menggunakan batu bata. Hingga akhirnya korban yang seorang pengamen meregang nyawa.
Aksi keji itu berlangsung di bypas, Dusun Kalitengah, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan. Atas kejadian itu, empat pelaku ditangkap. Mereka adalah DDP, 16;Â WD,17 dan AAC, 17, yang telah divonis 3 tahun 6 bulan pada Desember 2018 lalu. Serta Sugeng Prasetyo yang akhirnya diputus 8 tahun. (one/mie)