29.8 C
Probolinggo
Wednesday, March 22, 2023

Proyek Listrik Daerah di Sapikerep Dibidik Polisi Lantaran Tak Menyala

SUKAPURA, Radar Bromo – Pembangunan listrik daerah (lisda) di Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura kini disoroti kepolisian. Tim tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Probolinggo menduga, pengadaan proyek lisda tahun 2014 itu diduga ada penyimpangan. Bahkan, hingga saat ini jaringan listrik itu belum bisa difungsikan.

Data yang dihimpun Radar Bromo menyebutkan, proyek pengadaan lisda di Desa Sapikerep Sukapura ini merupakan anggaran dari APBD 2014. Dengan nilai anggaran Rp 1 miliar. Proyek Lisda ini awalnya diharapkan bisa menuntaskan satu dusun yang belum teraliri listrik.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto melalui Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizky Santos saat dikonfirmasi, membenarkan langkah kepolisian yang tengah melakukan penyelidikan. Kepolisian juga menduga adanya dugaan praktik korupsi yang terjadi pada pengadaan proyek lisda tahun 2014 lalu.

Baca Juga:  Tokoh Lintas Agama dan Warga Tengger Doakan Pemilu Aman

“Kami tahun lalu mendapatkan aduan dari masyarakat. Ada proyek listrik tahun 2014, namun sampai saat ini tidak bisa dimanfaatkan,” katanya pada Radar Bromo, Selasa (12/11).

Berdasarkan aduan itu, dikatakan Kasatreskrim, pihaknya melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Dari situ diketahui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, melalui Dinas Pengairan (OPD sebelum digabung dengan Dinas PU), memiliki anggaran listrik daerah. Salah satu titik yang diadakan adalah di Desa Sapikerep.

“Pengadaan listrik daerah di Desa Sapikerep ini dikerjakan oleh Dinas Pengairan dulu. Dengan anggaran Rp 1 miliar dari APBD,” ungkapnya.

Dalam perjalanan, kata kasatreskrim, pengadaan proyek lisda itu tidak sesuai dengan harapan. Sebab, lisda itu tidak bisa bisa dimanfaatkan sama sekali oleh masyarakat di Desa Sapikerep. Sampai kini, tidak ada aliran listrik yang masuk dan saat ini proyek lisda itu terbengkalai.

Baca Juga:  Polres Probolinggo: Perkara Proyek Lisda Mulai Masuk Penyidikan

“Masyarakat sangat mengharapkan listrik daerah itu bisa masuk di dusun mereka. Sehingga, listrik bisa dirasakan dan dimanfaatkan. Tapi kondisi sampai sekarang tidak bisa dimanfaatkan,” katanya.

Disinggung sejauh mana proses penyelidikan? Kasatreskrim menyebut, pihaknya masih fokus di Pulbaket. Tentunya, tahapan penyelidikan ini yang membutuhkan waktu. Sebab, pihaknya harus mengumpulkan alat bukti untuk bisa menaikkan ke tahap penyidikan.

“Sekarang masih tahap penyelidikan. Jika, penyidik menganggap proses penyelidikan sudah cukup alat bukti, nanti akan dinaikkan ke status penyidikan,” terangnya.

Dalam proses penyelidikan itu, diakui kasatreskrim, pihaknya sudah memintai keterangan sejumlah saksi. Tentunya, saksi-saksi itu dari pihak Dinas Pengairan selaku pengguna anggaran. “Saksi-saksi dari Dinas Pengairan sudah kami panggil mintai keterangan,” ujarnya. (mas/fun)

SUKAPURA, Radar Bromo – Pembangunan listrik daerah (lisda) di Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura kini disoroti kepolisian. Tim tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Probolinggo menduga, pengadaan proyek lisda tahun 2014 itu diduga ada penyimpangan. Bahkan, hingga saat ini jaringan listrik itu belum bisa difungsikan.

Data yang dihimpun Radar Bromo menyebutkan, proyek pengadaan lisda di Desa Sapikerep Sukapura ini merupakan anggaran dari APBD 2014. Dengan nilai anggaran Rp 1 miliar. Proyek Lisda ini awalnya diharapkan bisa menuntaskan satu dusun yang belum teraliri listrik.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto melalui Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizky Santos saat dikonfirmasi, membenarkan langkah kepolisian yang tengah melakukan penyelidikan. Kepolisian juga menduga adanya dugaan praktik korupsi yang terjadi pada pengadaan proyek lisda tahun 2014 lalu.

Baca Juga:  Kepulan Asap Bromo Kian Pekat, Sempat Turun Hujan Abu

“Kami tahun lalu mendapatkan aduan dari masyarakat. Ada proyek listrik tahun 2014, namun sampai saat ini tidak bisa dimanfaatkan,” katanya pada Radar Bromo, Selasa (12/11).

Berdasarkan aduan itu, dikatakan Kasatreskrim, pihaknya melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Dari situ diketahui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, melalui Dinas Pengairan (OPD sebelum digabung dengan Dinas PU), memiliki anggaran listrik daerah. Salah satu titik yang diadakan adalah di Desa Sapikerep.

“Pengadaan listrik daerah di Desa Sapikerep ini dikerjakan oleh Dinas Pengairan dulu. Dengan anggaran Rp 1 miliar dari APBD,” ungkapnya.

Dalam perjalanan, kata kasatreskrim, pengadaan proyek lisda itu tidak sesuai dengan harapan. Sebab, lisda itu tidak bisa bisa dimanfaatkan sama sekali oleh masyarakat di Desa Sapikerep. Sampai kini, tidak ada aliran listrik yang masuk dan saat ini proyek lisda itu terbengkalai.

Baca Juga:  Setahun Kosong, Wakil Dilantik Jadi Ketua PN Kraksaan

“Masyarakat sangat mengharapkan listrik daerah itu bisa masuk di dusun mereka. Sehingga, listrik bisa dirasakan dan dimanfaatkan. Tapi kondisi sampai sekarang tidak bisa dimanfaatkan,” katanya.

Disinggung sejauh mana proses penyelidikan? Kasatreskrim menyebut, pihaknya masih fokus di Pulbaket. Tentunya, tahapan penyelidikan ini yang membutuhkan waktu. Sebab, pihaknya harus mengumpulkan alat bukti untuk bisa menaikkan ke tahap penyidikan.

“Sekarang masih tahap penyelidikan. Jika, penyidik menganggap proses penyelidikan sudah cukup alat bukti, nanti akan dinaikkan ke status penyidikan,” terangnya.

Dalam proses penyelidikan itu, diakui kasatreskrim, pihaknya sudah memintai keterangan sejumlah saksi. Tentunya, saksi-saksi itu dari pihak Dinas Pengairan selaku pengguna anggaran. “Saksi-saksi dari Dinas Pengairan sudah kami panggil mintai keterangan,” ujarnya. (mas/fun)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru