29.8 C
Probolinggo
Wednesday, March 22, 2023

Oknum Guru SMP di Pasrepan Ini Tepergok Nyabu di Vila Tretes Prigen

BANGIL – Operasi tumpas narkoba semeru 2019 yang dilakukan Satreskoban Polres Pasuruan, berhasil membekuk seorang pendidik. Seorang oknum guru SMP di wilayah Pasrepan, terciduk anggota polisi.

Pelaku adalah Yazid Ubaidillah, 44, warga Kelurahan Pagak, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Dia ditangkap saat tengah nyabu di sebuah vila di Prigen.

Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono mengungkapkan, tersangka ditangkap 26 Januari 2019 sekitar pukul 02.30. Ia ditangkap, saat tengah ngefly bersama temannya, Nur Arifin, 43, warga Pagak, yang berprofesi sebagai sopir.

Ketika itu, pihaknya memperoleh informasi dari warga, ada pesta sabu-sabu di Prigen. Pihaknya pun bergerak ke lokasi, untuk menindaklanjuti informasi itu.

Baca Juga:  Wali Kota Probolinggo Kunker ke Swedia, Ini Agendanya

“Begitu kami telusuri, informasi itu ternyata benar. Saat kami grebek, kedua tersangka sedang ngefly,” ungkap Nanang.

Dari tangan keduanya, petugas mendapati sejumlah barang bukti. Selain dua kantong plastik berisi sabu-sabu seberat 0,22 gram dan 0,12 gram, petugas juga mengamankan pipet kaca yang masih tersisa sabu-sabu seberat 1,39 gram.

“Kami juga mengamankan handphone dan mobil yang digunakan tersangka untuk ke lokasi pesta SS,” sampainya.

Dari temuan itulah, oknum guru yang tercatat berstatus PNS itu kemudian digelandang ke Mapolres Pasuruan bersama rekannya. Nanang menjelaskan, oknum guru itu sudah beberapa bulan terakhir menjadi pengguna sabu-sabu.

Namun, hal itu dibantah oleh Yazid. Ia mengaku, baru sekali memakai SS. “Baru kali ini. Saya diajak teman,” aku Yazid.

Baca Juga:  Polisi dan Dishub Periksa Kelayakan Jip Bromo, Ini Temuannya

Kini, karena perbuatannya itu, ia terancam hukuman 10 tahun penjara. Itu setelah ia melanggar pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (one/hn/mie)

BANGIL – Operasi tumpas narkoba semeru 2019 yang dilakukan Satreskoban Polres Pasuruan, berhasil membekuk seorang pendidik. Seorang oknum guru SMP di wilayah Pasrepan, terciduk anggota polisi.

Pelaku adalah Yazid Ubaidillah, 44, warga Kelurahan Pagak, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Dia ditangkap saat tengah nyabu di sebuah vila di Prigen.

Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono mengungkapkan, tersangka ditangkap 26 Januari 2019 sekitar pukul 02.30. Ia ditangkap, saat tengah ngefly bersama temannya, Nur Arifin, 43, warga Pagak, yang berprofesi sebagai sopir.

Ketika itu, pihaknya memperoleh informasi dari warga, ada pesta sabu-sabu di Prigen. Pihaknya pun bergerak ke lokasi, untuk menindaklanjuti informasi itu.

Baca Juga:  Dua Pengedar Sabu Dibekuk, Asal Lumbang dan Gresik

“Begitu kami telusuri, informasi itu ternyata benar. Saat kami grebek, kedua tersangka sedang ngefly,” ungkap Nanang.

Dari tangan keduanya, petugas mendapati sejumlah barang bukti. Selain dua kantong plastik berisi sabu-sabu seberat 0,22 gram dan 0,12 gram, petugas juga mengamankan pipet kaca yang masih tersisa sabu-sabu seberat 1,39 gram.

“Kami juga mengamankan handphone dan mobil yang digunakan tersangka untuk ke lokasi pesta SS,” sampainya.

Dari temuan itulah, oknum guru yang tercatat berstatus PNS itu kemudian digelandang ke Mapolres Pasuruan bersama rekannya. Nanang menjelaskan, oknum guru itu sudah beberapa bulan terakhir menjadi pengguna sabu-sabu.

Namun, hal itu dibantah oleh Yazid. Ia mengaku, baru sekali memakai SS. “Baru kali ini. Saya diajak teman,” aku Yazid.

Baca Juga:  Kasus Pembunuhan di Kejayan Masih Misteri, Ini Kendala Polisi

Kini, karena perbuatannya itu, ia terancam hukuman 10 tahun penjara. Itu setelah ia melanggar pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (one/hn/mie)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru