BANGIL, Radar Bromo – Pengaduan tentang dugaan rangkap jabatan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, membuat Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan angkat bicara. Dion –sapaannya- menyebut, telah menyerahkan penanganan aduan itu ke Badan Kehormatan (BK).
Dion mengaku, sebenarnya belum menerima surat aduan tentang dugaan rangkap jabatan anggotanya, Samsul Hidayat. Karena itu, pihaknya tak bisa memberi banyak tanggapan tentang persoalan tersebut. Dion pun menyerahkan sepenuhnya penanganan masalah itu ke BK.
“Kami belum baca seperti apa aduannya. Yang jelas, kami serahkan semuanya ke BK,” beber Dion yang tercatat sebagai sekretaris DPC PKB Kabupaten Pasuruan, kemarin (10/6).
Dion pun enggan berspekulasi tentang pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Samsul Hidayat. Seperti dalam klausal pasal 400 ayat 2 UU RI 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang ancaman sanksinya, bisa diberhentikan dari anggota dewan. Dion memandang, Samsul Hidayat telah mundur dari jabatan kepala sekolah tersebut. Sesuai dengan pengakuan Samsul.
“Kalau sudah mundur kan tidak masalah. Makanya, kami belum bisa banyak mengomentari. Biar BK yang mendalami,” sambungnya.
Di sisi lain, Ketua BK DPRD Kabupaten Pasuruan M. Sholeh juga memilih tidak memberikan banyak komentar. Sholeh saat dihubungi mengatakan, belum membaca surat aduan tentang rangkap jabatan tersebut.
“Tentunya akan kami tindak lanjuti. Tapi, sejauh ini kami belum memperoleh surat aduannya. Jadi, kami belum bisa memberikan banyak tanggapan,” tandas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat dirundung masalah. Ia diadukan oleh Anjar Supriyanto atas tudingan pelanggaran UU karena diduga rangkap jabatan. Dia disebut merupakan kepala SMK Miftahul Huda di Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol.
Anjar memandang hal itu pelanggaran berat. Sehingga, harus ada sanksi untuk Samsul Hidayat.
Sementara itu, Samsul menegaskan, dirinya sudah mundur dari SMK setempat. Ia mengakui namanya masih tertera karena belum ada pengganti dirinya. (one/hn/fun)