MAYANGAN, Radar Bromo – Selama dua jam, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Probolinggo bersama Satreskoba Polres Probolinggo Kota (Polresta) sidak obat Ranitidine. Sidak dilakukan karena Ranitide bisa memicu kanker.
Sidak dilakukan Kamis (10/10), mulai pukul 08.30 di sejumlah rumah sakit dan apotek di Kota Probolinggo. Antara lain, RSUD dr. Mohamad Saleh dan RS Husada. Lalu, Apotek Sarina Probolinggo, Apotek Kimia Farma, Apotek Jati, dan Apotek Sumber Waras. Hasilnya, tidak ada rumah sakit dan apotek di kota yang menjual Ranitidine.
Kasat Reskoba Polresta Probolinggo AKP Suharsono menjelaskan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menarik peredaran Ranitidine sebagai obat injeksi tukak lambung. Karena itu, di daerah dilakukan sidak.
Berdasarkan keterangan dari BPOM, menurutnya, Ranitidine dilarang dan ditarik peredarannya lantaran terkontaminasi N-Nitrosodimenthylamine (NDMA). NDMA inilah yang berpotensi memicu kanker. Sebab, saat digunakan akan terjadi pengendapan di lambung.
“Sidak kami lakukan di rumah sakit dan apotek. Dan hasilnya, tidak ada temuan Ranitidine dengan jenis yang ditentukan BPOM. Jadi, Kota Probolinggo terbilang aman,” terangnya.
Adapun Ranitidine yang dilarang beredar yaitu Ranitidine Cair Injeksi 25 Mg/Ml dengan nomor bets produk yang sudah ditentukan. Yaitu, nomor 95486 s/d 190; 06486 001 s/d 008; 16486 001 s/d 051; dan nomor bets 26486 001 s/d 018. Ranitidine dengan empat nomer bets tersebut diproduksi PT Phapros, Tbk.
Kemudian dari sana dikembangkan menjadi empat Ranitidine sejenis yang juga mengandung NDMA. Sehingga, juga harus ditarik.
Keempatnya yakni Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL produksi PT Glaxo Wellcome Indonesia. Lalu, Rinadin Sirup 75 mg/5 mL produksi PT Global Multi Pharmalab. Selanjutnya, Indoran Cairan Injeksi 25 mg/mL dan Ranitidine Cair Injeksi 25 Mg/Ml. Keduanya sama-sama produksi PT Indofarma.
Saat sidak, menurut Kasat Reskoba, ditemukan bahwa RS Husada juga menggunakan Ranitidine dengan merek yang sama seperti yang ditarik BPOM. Namun, nomor bets (kode produksi, Red.) Ranitidin ini berbeda. “Kami sarankan agar tidak digunakan juga atau ditarik saja,” bebernya.
Dokter Triana Nawangsari, kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) di Dinkes menambahkan, pihaknya sudah menerima surat edaran dari BPOM yang berisi penarikan Ranitidine. Begitu surat edaran diterima, pemerintah melalui Dinkes langsung bertindak.
Yaitu, dengan sidak obat Ranitidine bersama Satreskoba Polresta. Selain itu, menyurati seluruh Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) di Kota Probolinggo.
“Mulai rumah sakit, klinik, dan apotek, kami surati agar tidak menggunakan dan menarik obat Ranitidine yang dimaksud BPOM,” tegasnya.
Dokter Tri –panggilannya- meminta agar obat injeksi Ranitidine tidak digunakan terlebih dahulu. Sebelum ada regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.
“Di Probolinggo, mayoritas menggunakan Ranitidine dari pabrikan PT Berno. Artinya, tidak termasuk dari jenis yang dilarang. Namun, kami tetap meminta agar Ranitidine injeksi tidak digunakan lebih dahulu sebelum ada regulasi dari pusat,” terangnya.
Pertimbangannya, menurut Tri, dikhawatirkan Ranitidine produksi pabrik yang lain, juga tercemar. “Awalnya yang yang tercemat kan produk dari PT Phapros, Tbk. Namun rupanya berkembang ada empat lagi,” pungkasnya.
Selanjutnya, tim gabungan juga mengimbau agar masyarakat maupun penyedia layanan kesehatan berhati-hati. Mereka diminta melapor apabila menemui produk Ranitidine injeksi seperti yang diinstruksikan untuk dicabut oleh BPOM. (rpd/hn)