KADEMANGAN, Radar Bromo – Kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Kota Probolinggo, tak pernah nol. Karenanya, jumlah duda dan janda di Kota Mangga ini terus bertambah. Namun, bulan kemarin kasus perceraian yang diputus PA Kota Probolinggo menurun.
Bulan kemarin, ada 46 perkara perceraian yang telah diputus PA Kota Probolinggo. Meliputi 12 cerai talak dan 34 cerai gugat. Sedangkan, pada Juli lalu ada 61 perkara dengan rincian 23 cerai talak dan 38 cerai gugat.
Plh Panitera PA Kota Probolinggo Siti Nurul Qomariyah mengatakan, putusan perkara perceraian menurun pada Agustus. Ini, dikarenakan ada sejumlah pemohon yang mencabut permohonannya. “Beberapa berkas pada Agustus dicabut oleh pemohon. Mungkin permasalahan di rumah tangganya sudah bisa diselesaikan. Justru ini lebih baik daripada terjadi perceraian,” ujarnya.
Menurutnya, cepat dan lambatnya putusan perceraian dipengaruhi oleh beberapa faktor. Di antaranya, adanya perdebatan antara kedua belah pihak dalam persidangan. Serta, adanya keterangan yang berbelit-belit.
“Ada beberapa faktor yang mempengaruhi cepat lambatnya proses perceraian. Namun, maksimal perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama 5 bulan. Lebih dari itu justru kami pertanyakan,” ujarnya.
Disinggung soal angka perceraian pada bulan ini, Nurul mengatakan, ada sejumlah permohonan yang sudah masuk. Namun, jumlahnya baru bisa dipastikan pada akhir bulan. “Beberapa sudah masuk,” ujarnya.
Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi faktor terjadinya perceraian. Di antaranya yang menjadi faktor utama karena alasan ekonomi. Alasan berikutnya karena sudah tidak ada kecocokan di antara kedua belah pihak.
“Ada baiknya sebelum melakukan permohonan cerai, dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan untuk mengantisipasi perceraian. Jika sudah terjadi perceraian, anak lah yang akan jadi korban,” ujarnya. (ar/fun)