29.8 C
Probolinggo
Wednesday, March 22, 2023

Praktik Rentenir Tidak Bisa Dipidanakan meski Praktiknya Haram

PASURUAN, Radar Bromo- Seorang pemberi pinjaman tidak bisa dipidanakan meski menarik bunga tinggi. Sebab, perkara utang piutang lebih merupakan perkara perdata, bukan pidana. Praktisi hukum asal Pasuruan Dani Harianto berpendapat, dasar utang piutang adalah perjanjian. Jadi, ada hubungan keperdataan.

”Baik pinjaman konvensional ataupun online, tetap hubungannya keperdataan. Jadi, tidak bisa dipidanakan,” papar dosen hukum di Universitas Wisnuwardhana Malang itu.

Kecuali, tegas dia, ada hal-hal lain yang mengarah ke unsur pidana. Misalnya, penyebaran data pribadi milik debitur atau peminjam layanan pinjaman online. Hal seperti itu bisa dipidanakan dengan pasal pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Kasus itu pernah ditemukannya ketika memperoleh pesan dari salah satu layanan pinjol (pinjaman online). Dani mengaku tidak tahu siapa yang meminjam pada layanan pinjol. Namun, pemberi pinjol mengirimkan pesan kepadanya. Bahkan, menuding si peminjam melakukan penggelapan pinjaman.

”Kalau kasusnya seperti itu, bisa dilaporkan berkaitan pasal 26 UU ITE,” ujarnya.

Begitu juga persoalan pinjaman konvensional. Pidana bisa dikenakan jika ada perampasan. Misalnya, perampasan kendaraan saat menagih. Tapi, berbeda jika ada kesepakatan. Meski peminjam tidak senang barangnya disita, tidak bisa dipidanakan. Contohnya, peminjam menjaminkan motornya. Meski tidak senang motor diambil, tapi tidak bisa dipidanakan.

Baca Juga:  Klaim BPJS di RSUD Waluyo Jati Turun, Penyebabnya Ini

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda mengatakan, selama ini, belum pernah menangani kasus utang piutang yang berujung pidana. Walaupun telah terjadi praktik rentenir dengan bunga tinggi. Sebab, masing-masing pihak mengetahui. Pihak peminjam, misalnya, sudah tahu kalau bunganya besar.

Sudah ada kesepakatan. Meski kerap hanya dalam ucapan. Kalaupun ada yang dipidana, lebih pada unsur lain yang melatarbelakanginya. Misalnya, merampas barang. Pasal yang dikenakan adalah perampasan.

”Mungkin memang pemberi pinjaman menerapkan bunga tinggi. Tapi kan sama-sama tahu dan itu kesepakatan kedua pihak. Jadi, tidak bisa dipidana,” bebernya. (one/far)

 

MUI: Renten Hukumnya Haram

 

PASURUAN, Radar Bromo- Praktik renten semakin beragam. Baik offline maupun online. Banyak juga model-model lainnya. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan KH Nurul Huda Muhammad menegaskan, utang piutang dengan renten itu hukumnya haram.

Baca Juga:  80 Korban Pinjol Lapor ke OJK karena Utang yang Makin Menumpuk

”Dalam pandangan agama Islam, setiap utang piutang yang ada renten itu haram. Tidak diperbolehkan,” katanya.

Di dalam Alquran telah diatur tentang praktik riba oleh rentenir ini dalam beberapa surat. Yakni, Al Baqarah dan An Nisa. Dalam perkara utang piutang, akad harus sesuai syariah. Tidak menyimpang. Mekanismenya benar dan tidak memberatkan. Tujuan utamanya mestinya nulung (menolong), bukan mentung (memukul).

KH Huda menjelaskan, pahala orang memberikan utang lebih besar daripada sedekah. Pahala sedekah 10 derajat atau kali lipat, sedangkan memberi utang pahalanya 17 derajat atau kali lipatnya.

”Tujuan memberi utang adalah menolong. Dan, yang diberi utang harus mengimbanginya dengan mengembalikan tepat waktu dan sesuai komitmen,” ucapnya. Jika tanpa perjanjian, seorang yang berutang mengembalikan dengan memberikan kelebihan kepada pemberi utang, hal seperti itu diperbolehkan.

”Intinya, masyarakat harus jeli dan hati-hati, serta mengerti. Jangan sampai terjebak pada kegiatan yang ujung-ujungnya ada rentenirnya,” tutur ulama asal Gondangwetan ini. (zal/far)

PASURUAN, Radar Bromo- Seorang pemberi pinjaman tidak bisa dipidanakan meski menarik bunga tinggi. Sebab, perkara utang piutang lebih merupakan perkara perdata, bukan pidana. Praktisi hukum asal Pasuruan Dani Harianto berpendapat, dasar utang piutang adalah perjanjian. Jadi, ada hubungan keperdataan.

”Baik pinjaman konvensional ataupun online, tetap hubungannya keperdataan. Jadi, tidak bisa dipidanakan,” papar dosen hukum di Universitas Wisnuwardhana Malang itu.

Kecuali, tegas dia, ada hal-hal lain yang mengarah ke unsur pidana. Misalnya, penyebaran data pribadi milik debitur atau peminjam layanan pinjaman online. Hal seperti itu bisa dipidanakan dengan pasal pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Kasus itu pernah ditemukannya ketika memperoleh pesan dari salah satu layanan pinjol (pinjaman online). Dani mengaku tidak tahu siapa yang meminjam pada layanan pinjol. Namun, pemberi pinjol mengirimkan pesan kepadanya. Bahkan, menuding si peminjam melakukan penggelapan pinjaman.

”Kalau kasusnya seperti itu, bisa dilaporkan berkaitan pasal 26 UU ITE,” ujarnya.

Begitu juga persoalan pinjaman konvensional. Pidana bisa dikenakan jika ada perampasan. Misalnya, perampasan kendaraan saat menagih. Tapi, berbeda jika ada kesepakatan. Meski peminjam tidak senang barangnya disita, tidak bisa dipidanakan. Contohnya, peminjam menjaminkan motornya. Meski tidak senang motor diambil, tapi tidak bisa dipidanakan.

Baca Juga:  DPC PKB Belum Ketahui Rekomendasi DPP soal Gus Ipul, Tapi Pasti Manut

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda mengatakan, selama ini, belum pernah menangani kasus utang piutang yang berujung pidana. Walaupun telah terjadi praktik rentenir dengan bunga tinggi. Sebab, masing-masing pihak mengetahui. Pihak peminjam, misalnya, sudah tahu kalau bunganya besar.

Sudah ada kesepakatan. Meski kerap hanya dalam ucapan. Kalaupun ada yang dipidana, lebih pada unsur lain yang melatarbelakanginya. Misalnya, merampas barang. Pasal yang dikenakan adalah perampasan.

”Mungkin memang pemberi pinjaman menerapkan bunga tinggi. Tapi kan sama-sama tahu dan itu kesepakatan kedua pihak. Jadi, tidak bisa dipidana,” bebernya. (one/far)

 

MUI: Renten Hukumnya Haram

 

PASURUAN, Radar Bromo- Praktik renten semakin beragam. Baik offline maupun online. Banyak juga model-model lainnya. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan KH Nurul Huda Muhammad menegaskan, utang piutang dengan renten itu hukumnya haram.

Baca Juga:  Muncul Usulan Penundaan Lelang Jabatan Sekda Kota Pasuruan

”Dalam pandangan agama Islam, setiap utang piutang yang ada renten itu haram. Tidak diperbolehkan,” katanya.

Di dalam Alquran telah diatur tentang praktik riba oleh rentenir ini dalam beberapa surat. Yakni, Al Baqarah dan An Nisa. Dalam perkara utang piutang, akad harus sesuai syariah. Tidak menyimpang. Mekanismenya benar dan tidak memberatkan. Tujuan utamanya mestinya nulung (menolong), bukan mentung (memukul).

KH Huda menjelaskan, pahala orang memberikan utang lebih besar daripada sedekah. Pahala sedekah 10 derajat atau kali lipat, sedangkan memberi utang pahalanya 17 derajat atau kali lipatnya.

”Tujuan memberi utang adalah menolong. Dan, yang diberi utang harus mengimbanginya dengan mengembalikan tepat waktu dan sesuai komitmen,” ucapnya. Jika tanpa perjanjian, seorang yang berutang mengembalikan dengan memberikan kelebihan kepada pemberi utang, hal seperti itu diperbolehkan.

”Intinya, masyarakat harus jeli dan hati-hati, serta mengerti. Jangan sampai terjebak pada kegiatan yang ujung-ujungnya ada rentenirnya,” tutur ulama asal Gondangwetan ini. (zal/far)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru