KRAKSAAN, Radar Bromo – Sidang lanjutan gugatan praperadilan kasus korupsi bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) kembali digelar, kemarin (8/4) siang. Dalam sidang perkara dengan tersangka Ahsan, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, agendanya adalah kesimpulan masing-masing pihak.
Sidang digelar sekitar pukul 10.00. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan dan dipimpin hakim tunggal, M Syafrudin Prawira Nagara.
Hakim melalui Humas PN Kraksaan Yudistira mengatakan, kesimpulan itu adalah resume yang dibuat oleh para pihak untuk diserahkan kepada hakim saja. Jadi, tidak boleh diberikan kepada orang lain. Sehingga, dalam persidangan tidak dibacakan.
“Apa saja isi kesimpulannya, tidak ada yang tahu. Karena hanya hakim yang bersangkutan yang boleh membukanya karena kesimpulan itu termasuk dokumen persidangan yang sifatnya rahasia. Para pihak pun tidak mengetahui isi kesimpulan lawannya,” katanya.
Menurutnya, kesimpulan itu digunakan sebagai bahan pembuat keputusan. Putusan sendiri akan dilakukan pada hari ini. “Untuk putusan hakim masih mempelajari kesimpulan masing-masing pihak,” katanya.
Sementara itu, Dwi Sumitro, penasihat hukum Ahsan yang hadir, mengaku pihaknya telah membuat isi kesimpulan sesuai dengan fakta persidangan. Saat ini pihaknya hanya menunggu apa yang akan diputuskan oleh hakim esok. “Kesimpulan sudah kami buat. Kami menunggu seperti apa keputusan hakim besok (hari ini, Red),” katanya.
Hal senada juga diutarakan Novan Basuki, termohon yang dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo. Pihaknya, dalam kesimpulan bersikukuh dalam pandangannya. “Intinya, kami sudah sesuai prosedur dalam penyidikan. Terserah nanti penilaian hakim. Karena hakim bebas menentukan pendapatnya,” tuturnya. (sid/fun)