BANGIL, Radar Bromo – Dendam, membuat Taufik, 22, warga Desa Tampung, Kecamatan Rembang, menjadi gelap mata. Ia nekat melakukan pembacokan hingga membuat korban menderita luka.
Akibat ulahnya itu, ia kini harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap setelah korban memilih untuk melaporkan apa yang menimpanya itu ke polisi.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Dewa Putu Prima menyampaikan, tersangka ditangkap Rabu (31/7) dini hari. Ketika itu, ia sedang nongkrong di area Pasar Cheng Hoo Pandaan, sekitar pukul 02.00.
Penangkapan tersebut berawal dari aksi kejahatan yang dilakukannya. Ia terlibat dalam aksi pembacokan terhadap Hanip, 42, warga Pajaran, Kecamatan Rembang. Dalam aksinya itu, Taufik tidak sendirian.
Ia bersama rekannya, TR, yang kini masih buron. “Mereka melancarkan aksi pembacokan terhadap korban Rabu, 10 Juli 2019,” kata Dewa saat mendampingi Wakapolres Pasuruan Kompol Supriyono.
Menurut Dewa, tersangka menduga kalau korban merupakan seorang informan polisi. Dugaan itu muncul setelah dirinya sempat berurusan dengan polisi. “Tersangka merupakan residivis kasus curanmor. Ia beranggapan, kalau korban merupakan SP polisi,” sampainya.
Ketika itu, korban sedang memperbaiki mesin diesel di depan rumahnya. Tiba-tiba, datang kedua pelaku sembari membawa celurit. Melihat itu, korban memilih kabur ke belakang rumahnya.
TR lantas mengejar dan melakukan pembacokan. “Korban sempat melakukan perlawanan,” kata Dewa. Perlawanan itu, sempat membuat TR kewalahan. Ia kemudian melempar celurit yang dipegangnya ke arah Taufik. Oleh Taufik, celurit itu langsung disabetkannya ke arah korban. Hingga mengenai pantat dan punggungnya. “Akibatnya, korban mengalami luka-luka. Setelah melihat korban tak berdaya, kedua pelaku kabur,” sambungnya.
Polisi yang memperoleh informasi itu, langsung melakukan penyelidikan. Hingga upaya itu membuahkan titik terang. Ketika tersangka diketahui berada di wilayah Pasar Cheng Hoo Pandaan. “Anggota kemudian bergerak dan melakukan penangkapan,” tandasnya.
Saat hendak ditangkap, tersangka sempat memberikan perlawanan. Bahkan, ia berusaha melarikan diri. Petugas yang tak mau kehilangan buruannya, memilih untuk menembak kaki kanannya hingga membuat tersangka tersungkur.
Ia kemudian digiring ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan itulah, diketahui kalau ia pernah masuk penjara. Ia juga pernah terlibat aksi pencurian di wilayah Beji, pada 2018 lalu.
Kini, karena perbuatannya itu, tersangka disangkakan melanggar pasal 351 KUHP jo pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan. Ia juga disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya, tujuh tahun penjara. (one/mie)