29.8 C
Probolinggo
Wednesday, March 22, 2023

Pencabutan Laporan Menantu yang Tokonya Dicuri Mertua Sendiri Tak Mudah

MARON – Nasrul Anas, warga Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, berencana mencabut laporan terhadap mertuanya. Yaitu, Pasutri Abu Amin, 55 dan Satu, 45, warga Ganting Kulon, Kecamatan Maron, yang mencuri di toko pakaian miliknya.

Namun, pencabutan laporan itu tidak mudah. Anas mengaku, tidak tahu bahwa yang mencuri uang di tokonya adalah mertuanya. Saat kejadian itu, ia sedang berada di Malang. “Saya tidak tahu. Saya tahunya itu saat ada penangkapan terhadap mertua saya,” ujar pria 65 tahun itu.

Anas menjelaskan, ia mengetahui pencurian di tokonya dari Hotimah, 23. Namun, saat itu Hotimah bercerita, tokonya dirampok. “Jadi informasi yang saya terima, di toko ada perampokan. Bukan pencurian. Karena itu, saya melaporkan ke kepolisian. Tetapi setelah ada penangkapan, saya baru kalau yang mengambil uang adalah mertua saya,” ungkapnya .

Baca Juga:  Sisir Pasar Maron, Banyak Pedagang Belum Divaksin

Karena itu, ia berencana mencabut laporan tersebut. “Ya, saya cabut. Kasihan mertua saya,” ungkap lelaki asal Kalimantan itu.

Hotimah sendiri membenarkan penjelasan suaminya. Menurutnya, ia memang bercerita ada perampokan di tokonya. Hal itu dilakukan semata-mata karena takut pada suaminya.

Namun, Kanit Reskrim Polsek Maron Dadang Priyanto mengatakan, pencabutan laporan tidaklah mudah. Sebab, perkara itu sudah dilaporkan ke Polres, bahkan Mabes Polri. “Jadi, pencabutan laporan itu tidak mudah. Kami sudah melaporkannya ke Polres, Polda, dan juga Mabes Polri,” ungkapnya.

Kasus itu sendiri masih didalami. Pihaknya masih akan menunggu gelar perkara terlebih dulu. Baru nanti pencabutan perkara akan dibahas pada gelar perkara.

Baca Juga:  Positif Covid-19 Kota Pasuruan Tambah Satu, Terbaru Pria asal Petamanan, Sebelumnya Dirawat di Sidoarjo

“Kami akan gelar dulu perkaranya. Setelah itu baru nanti di gelar akan dibahas mengenai pencabutan. Untuk saat ini prosesnya masih kami lakukan,” tandasnya. (sid/hn/mie)

MARON – Nasrul Anas, warga Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, berencana mencabut laporan terhadap mertuanya. Yaitu, Pasutri Abu Amin, 55 dan Satu, 45, warga Ganting Kulon, Kecamatan Maron, yang mencuri di toko pakaian miliknya.

Namun, pencabutan laporan itu tidak mudah. Anas mengaku, tidak tahu bahwa yang mencuri uang di tokonya adalah mertuanya. Saat kejadian itu, ia sedang berada di Malang. “Saya tidak tahu. Saya tahunya itu saat ada penangkapan terhadap mertua saya,” ujar pria 65 tahun itu.

Anas menjelaskan, ia mengetahui pencurian di tokonya dari Hotimah, 23. Namun, saat itu Hotimah bercerita, tokonya dirampok. “Jadi informasi yang saya terima, di toko ada perampokan. Bukan pencurian. Karena itu, saya melaporkan ke kepolisian. Tetapi setelah ada penangkapan, saya baru kalau yang mengambil uang adalah mertua saya,” ungkapnya .

Baca Juga:  Wanita Ini Pura-Pura Motornya Dicuri untuk Hindari Utang Ditagih

Karena itu, ia berencana mencabut laporan tersebut. “Ya, saya cabut. Kasihan mertua saya,” ungkap lelaki asal Kalimantan itu.

Hotimah sendiri membenarkan penjelasan suaminya. Menurutnya, ia memang bercerita ada perampokan di tokonya. Hal itu dilakukan semata-mata karena takut pada suaminya.

Namun, Kanit Reskrim Polsek Maron Dadang Priyanto mengatakan, pencabutan laporan tidaklah mudah. Sebab, perkara itu sudah dilaporkan ke Polres, bahkan Mabes Polri. “Jadi, pencabutan laporan itu tidak mudah. Kami sudah melaporkannya ke Polres, Polda, dan juga Mabes Polri,” ungkapnya.

Kasus itu sendiri masih didalami. Pihaknya masih akan menunggu gelar perkara terlebih dulu. Baru nanti pencabutan perkara akan dibahas pada gelar perkara.

Baca Juga:  Kian Pedas, Harga Cabai di Pasuruan Tembus Rp 80 Ribu/ Kg

“Kami akan gelar dulu perkaranya. Setelah itu baru nanti di gelar akan dibahas mengenai pencabutan. Untuk saat ini prosesnya masih kami lakukan,” tandasnya. (sid/hn/mie)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru