PANGGUNGREJO – Niat Ahmad Ma’ruf, 20 dan Suroto, 36, untuk pesta sabu-sabu urung terlaksana. Warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, itu keburu dibekuk oleh petugas Satreskoba Polresta Pasuruan.
Keduanya diamankan Minggu (20/2) pukul 22.17 di sebuah warung kosong di Jalan Maluku, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo. Penangkapan keduanya dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat.
Dari tangan Ahmad Ma’ruf, diamankan satu klip sabu-sabu seberat 0,44 gram. Lalu, satu buah smartphone merek Lenovo dan uang tunai Rp 400 ribu.
Sementara dari tangan Suroto, diamankan barang bukti (BB) satu rangkaian bong, satu potong sedotan bening, satu korek api, dan satu smartphone merek Lenovo. Serta satu tas selempang berisi 19 klip kosong, empat sedotan putih, satu selang kecil, dua sedotan bening, dua tutup botol berlubang, dan dua korek api.
Kasatreskoba Polresta Pasuruan AKP Imam Yuwono menjelaskan, pihaknya mendapat informasi ada sebuah warung yang bakal digunakan untuk pesta sabu. Petugas pun langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan. Saat digerebek oleh petugas, keduanya belum sempat mengonsumsi sabu-sabu.
“Mereka ditangkap saat hendak berpesta. Dari tangan mereka memang ditemukan sejumlah BB. Keduanya kami kenakan pasal 114 (1) jo 132 atau pasal 112 (1) jo 132 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” jelasnya. (riz/fun)