BANGIL, Radar Bromo – Sengketa tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019 di Kabupaten Pasuruan, benar-benar menjadi perhatian DPRD Kabupaten Pasuruan. Selasa (5/11), Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan mengajukan hak interpelasi.
Interpelasi itu dilayangkan karena adanya inkonsistensinya antara Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dengan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Bupati (Perbup). Pengajuan interpelasi itu dilakukan di sela-sela kegiatan rapat paripurna ke-IV tentang Persetujuan Raperda Non-APBD.
“Interupsi pimpinan. Dalam kesempatan ini kami mengajukan interpelasi,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Abu Bakar dalam sidang paripurna tersebut.
Abu Bakar menegaskan, interpelasi atas sengketa Pilkades serentak dilakukan, bukan bertujuan menghentikan tahapan Pilkades. Tetapi, untuk mempertanyakan sejauh mana penerapan kebijakan Permendagri, Perda, hingga Perbup tentang Pilkades. “Interpelasi ini tidak untuk bertujuan menghentikan tahapan Pilkades,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Kasiman menguraikan ada inkonsistensi Bupati Pasuruan dalam melaksanakan Permendagri, Perda, dan Perbup sebagai payung hukum di Kabupaten Pasuruan. Seperti pada pasal 2 Permendagri Nomor 112/2014.
Menurutnya, dalam regulasi itu mengatur persyaratan administratif. Bila bakal calon kepala desa (bacades) ada lima orang, panitia harus melakukan seleksi tambahan menggunakan kriteria pengalaman kerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, dan persyaratan lain yang ditetapkan Bupati. Kenyataannya, kriteria itu tidak diterapkan.
Begitu juga dengan pelaksanaan pasal 46 Perda Nomor 1/2017 juga tidak diterapkan. Dalam Perda itu, diatur adanya pelaksanaan tes membaca kitab suci yang dianut bacades. Aturan yang sama juga dituangkan dalam Perbup Nomor 20/2017. Pada pasal 32 huruf (p), bacakades harus melewati tahapan membaca kitab suci sesuai agama yang dianutnya.
“Namun, kenyataannya membaca kitab suci tidak diterapkan. Inilah yang kami pertanyakan. Karena tidak ada konsistensi atas kebijakan,” ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Andri Wahyudi mempertanyakan munculnya interpelasi. “Bukan perkara perlu atau tidak perlu interpelasi, tetapi bagaimana bisa sampai munculnya interpelasi. Apakah jawaban yang disampaikan Pemkab belum memuaskan teman-teman di Komisi I,” ujarnya.
Ia menegaskan, tahapan interpelasi masih panjang. Karena ada peripurna yang harus dilalui. “Sekarang kan masih sekadar usulan. Jadi, tahapannya masih panjang,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Pasuruan Mujib Imron memilih bungkam terkait interpelasi yang diajukan Komisi I. “Saya no comment ya,” ujarnya. (one/rud/fun)