TONGAS, Radar Bromo- Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Kabupaten Probolinggo menutup aktivitas penambangan batu padas di Desa Curah Tulis, Kecamatan Tongas. Penambangan itu ditutup Kamis (5/9) untuk mengantisipasi kemungkinan robohnya tower SUTET (saluran udara tegangan ekstra tinggi) yang ada di lokasi tambang.
Tambang itu sendiri milik Kholik dan Siana, warga setempat. Tambang itu berada disekitar SUTET 500.000 Volt Paiton – Kediri T. 159 – T. 160.
Koordinator TRC Nurul Arifin mengatakan, aktivitas penambangan ini sudah dilakukan 5 tahun terakhir dengan cara manual. Lahan seluas sekitar satu hektare ini awalnya merupakan tanah produktif. Namun, saat digali, dasar tanah berupa batu padas.
“Lahan ini awalnya diperuntukkan sebagai lahan pertanian. Namun, saat digali ternyata dasar tanah berupa batu padas. Jadi, pemiliknya lebih memilih mmeproduksi batu padas daripada bertani,” ujarnya.
Nurul menjelaskan, areal penambangan batu padas tersebut berada satu kawasan dengan SUTET 500.000 Volt Paiton – Kediri T. 159 – T. 160 yang merupakan objek vital nasional. Juga merupakan tulang punggung sistem ketenagalistrikan pemasok Jawa-Bali.
Aktivitas penambangan batu padas yang dilakukan secara terus menerus menuju arah tower, dikhawatirkan menyebabkan kekuatan tanah berkurang. Sehingga, akhirnya membuat tower roboh.

“Jika SUTET terganggu akan berpotensi menyebabkan padam seluruh Jawa-Bali, termasuk ibu kota Jakarta, karena ini merupakan objek vital nasional,” ujarnya.
Karena kondisi itulah, tambang akhirnya ditutup. Sebelum ditutup, Nurul menegaskan, pihaknya telah meminta pemilik lahan untuk menghentikan aktivitas penambangan. Namun, ternyata aktivitas masih tetap dilakukan.
Menurut Nurul, tindakan yang dilakukan oleh petugas sudah sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Bahwa, instalasi jaringan PLN harus dijauhkan dari segala potensi yang dapat mengganggu penyaluran energi listrik.
“Kami tutup areal penambangan batu padas manual agar tidak ada aktivitas penambangan lagi,” jelasnya.
Kepala Desa Curah Tulis Syaiful membenarkan penutupan aktivitas tersebut. Tujuannya, untuk mengantisipasi robohnya tower tersebut.
“Penutupan itu dilakukan hingga radius 15 meter dari tower. Tidak boleh melakukan aktivitas penambangan batu padas,” ujarnya.
Menurutnya, sebelum ditutup, pemilik sudah diberi peringatan. Baik oleh oleh Satpol PP dan desa agar penambangan batu padas tidak dilakukan. (ar/hn)