MARON – Kisah penangkapan pasutri asal Ganting Kulon di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, memantik banyak reaksi. Apalagi, pasutri bernama Abu Amin, 55, dan Satu, 45, itu, mencuri di toko milik anak menantunya sendiri. Saat ini keduanya kini harus berurusan dengan polisi. Abu Amin dan Satu pun berharap agar kasus tersebut tidak diproses, dan meminta menantunya yakni Nasrul Anas, dicabut.

Hal itu diungkap keduanya saat berada di ruang penyelidikan Polsek Maron, Selasa (5/2) siang. “Saya sangat menyesal. Saya harap laporannya dicabut. Saya takut di sini (polsek),” ujar Satu sambil tertunduk malu dan menahan tangis.
Satu membenarkan bahwa yang menjadi otak pencurian itu adalah dirinya. Menurutnya, ia menyuruh suaminya untuk mengambil sejumlah uang ditoko itu untuk membayar hutang cicilan motor. “Kalau tidak ada kebutuhan, saya tidak mungkin berani. Ini saya mengambil ya karena milik anak sendiri, jadi berani ngambil. Kalau milik orang lain saya tidak berani,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Abu Amin. Lelai yang biasa dipanggil Abu itu mengungkapkan, istrinya yang menyuruh untuk mengambil uang. Iya menyetujui karena dikejar hutang. “Kalau tidak karena hutang, saya ndak berani. Ini saya sangat menyesal sekali,” ujarnya dengan nada suara bergetar.
Ia mengaku memang mempunyai masalah dengan menantunya itu. Tetapi tidak karena dasar itu ia mencuri di toko milik menantunya. Menurutnya, kalau tidak karena kepepet, ia tidak mau. Sebab, ia tahu betul jika mencuri itu tidak baik.
“Tidak bukan karena masalah itu. Saya mencuri ya karena bayar hutang dan untuk adu ayam itu. Kalau gak karena itu, saya tidak mau,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Ganting Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo ini kini harus melewati hari-harinya dari balik jeruji besi. Itu setelah keduanya dilaporkan kompak mencuri di toko pakaian.Ironisnya, pelapor yang juga sang pemilik toko pakaian itu, adalah menantunya sendiri. Pasutri itu adalah Abu Amin, 55 dan Satu, 45. (sid/fun)