Ternyata PT Hestia dan CV Pattimura di Desa Gempol Belum Berizin
GEMPOL, Radar Bromo – Nekat, itulah kata yang patut diberikan kepada pemilik CV Pattimura dan PT Hestia. Meski belum mengantongi izin usaha, keduanya nekat untuk melakukan operasional usahanya. Hingga kemudian akhirnya dikeluhkan warga.
SUDAH BERJANJI: Pertemuan yang diikuti warga Desa Gempol dengan pemilik PT Hestia dan CV Pattimura di Balai Desa Gempol, Rabu (4/9) pagi. (Foto: Rizal F. Syatori/Jawa Pos Radar Bromo)
Belum lengkapnya izin CV Pattimura dan PT Hestia terungkap saat saat pertemuan berlangsung di kantor Desa Gempol. Disela-sela pertemuan itu, Ahmad Yani selaku Kabid perundang-undangan daerah Satpol PP mengatakan, PT Hestia dan CV. Pattimura, sama-sama belum memiliki izin lengkap. Khususnya dalam usaha pengelolaan kulit udang dan bulu ayam.
Bahkan CV. Pattimura sudah pernah disanksi tipiring dengan bayar denda melalui proses pengadilan di PN Bangil. Tepatnya 2016 lalu. Semetara PT Hestia sebelumnya belum pernah disanksi,
“Izin-izinnya (CV Pattimura) tak lengkap. Hanya sekedar legalitas terkait PT dan CV nya saja. Bahkan untuk CV. Pattimura pernah kami proses dan dikenai tipiring. Bayar denda. Setelah beberapa tahun terakhir tak ada kabarnya, sekarang muncul lagi dan dikeluhkan warga,” terangnya.
Usai pertemuan dengan Muspika dan disaksikan warga dari desa setempat, pemilik sudah menyanggupi dan komitmen untuk memenuhi tuntutan warga. Yakni tidak beroperasi lagi dan melakukan pembersihan di lapangan.
Terkait sanksi, instansinya belum bisa memberikan. Tapi sebatas hanya peringatan saja. Meskipun sebatas peringatan, pemilik usaha tak boleh menyepelekannya.
“Sanksinya saat ini belum ada, hanya peringatan saja. Tapi jika didapati kembali atau beroperasi dan menimbulkan bau busuk lagi, maka kami akan memberikan sanksi tegas,” ungkapnya. (zal/fun)
GEMPOL, Radar Bromo – Nekat, itulah kata yang patut diberikan kepada pemilik CV Pattimura dan PT Hestia. Meski belum mengantongi izin usaha, keduanya nekat untuk melakukan operasional usahanya. Hingga kemudian akhirnya dikeluhkan warga.
SUDAH BERJANJI: Pertemuan yang diikuti warga Desa Gempol dengan pemilik PT Hestia dan CV Pattimura di Balai Desa Gempol, Rabu (4/9) pagi. (Foto: Rizal F. Syatori/Jawa Pos Radar Bromo)
Belum lengkapnya izin CV Pattimura dan PT Hestia terungkap saat saat pertemuan berlangsung di kantor Desa Gempol. Disela-sela pertemuan itu, Ahmad Yani selaku Kabid perundang-undangan daerah Satpol PP mengatakan, PT Hestia dan CV. Pattimura, sama-sama belum memiliki izin lengkap. Khususnya dalam usaha pengelolaan kulit udang dan bulu ayam.
Bahkan CV. Pattimura sudah pernah disanksi tipiring dengan bayar denda melalui proses pengadilan di PN Bangil. Tepatnya 2016 lalu. Semetara PT Hestia sebelumnya belum pernah disanksi,
“Izin-izinnya (CV Pattimura) tak lengkap. Hanya sekedar legalitas terkait PT dan CV nya saja. Bahkan untuk CV. Pattimura pernah kami proses dan dikenai tipiring. Bayar denda. Setelah beberapa tahun terakhir tak ada kabarnya, sekarang muncul lagi dan dikeluhkan warga,” terangnya.
Usai pertemuan dengan Muspika dan disaksikan warga dari desa setempat, pemilik sudah menyanggupi dan komitmen untuk memenuhi tuntutan warga. Yakni tidak beroperasi lagi dan melakukan pembersihan di lapangan.
Terkait sanksi, instansinya belum bisa memberikan. Tapi sebatas hanya peringatan saja. Meskipun sebatas peringatan, pemilik usaha tak boleh menyepelekannya.
“Sanksinya saat ini belum ada, hanya peringatan saja. Tapi jika didapati kembali atau beroperasi dan menimbulkan bau busuk lagi, maka kami akan memberikan sanksi tegas,” ungkapnya. (zal/fun)