29.5 C
Probolinggo
Thursday, June 1, 2023

Dua Pemilik Usaha di Desa Gempol Hentikan Operasional usai Dikeluhkan Warga

GEMPOL, Radar Bromo – Sempat mangkir dua kali, pemilik usaha pengolahan sekaligus penggilingan kulit udang dan bulu ayam, yakni PT Kasih Prima atau CV Pattimura dan PT Hestia, akhirnya menyanggupi panggilan Satpol PP. Rabu (4/9) siang, pengelola dua usaha ini datang ke kantor Desa Gempol.

Kedatangan para pemilik usaha dinantikan oleh perwakilan warga dari sejumlah dusun yang ada di Desa Gempol, yang menjadi lokasi usaha. Siang hari itu juga langsung dilakukan pertemuan difasilitasi pemdes setempat. Ikut datang dari Muspika Gempol. Juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan.

TIMBUL BAU: PT Hestia yang dikeluhkan warga. (Foto: Rizal F. Syatori/Jawa Pos Radar Bromo)

Saat itu warga sempat geram. “Gara-gara dua gudang pabrik pengolahan udang dan bulu ayam ini, menimbulkan bau tak sedap dan busuk. Warga sangat dirugikan, jadi keduanya harus ditutup dan dilarang beroperasi,” cetus Sukamto, 50, warga Dusun Wonoayu.

Keluhan yang sama juga disampaikan Santok, warga dari Desa Gempol lainnya menyebutkan, pemilik usaha dilapangan selain harus menutup usahanya. Selain itu juga wajib melakukan pembersihan bahan baku, serta saluran dan selokan air yang ada.

Baca Juga:  Sering Timbulkan Bau, Warga Datangi Gudang Pabrik di Desa Gempol

Bahkan warga meminta membersihkan semacam kubangan atau kolam ikan, yang digunakan sebagai pembuangan air sisa yang digunakan untuk proses pembersihan dan penggilingan. Di tempat itulah yang digunakan untuk mengelola kulit udang maupun bulu ayam.

“Ini harus dilakukan pemilik usaha, jika tidak maka percuma. Tentunya bau tak sedap masih ada dan membekas. Apalagi jika saat penghujan datang,” tukasnya.

Keluh kesah dan kritikan pedas yang disuarakan oleh perwakilan sejumlah warga, ditanggapi. Kedua pemilik usaha menjawab pertanyaan warga dengan bergiliran.

“Saya minta maaf atas bau tak sedap yang ditimbulkan. Pembersihan akan kami lakukan secepatnya dan juga berhenti beroperasi. Sisa bahan baku dan beberapa mesinnya segera diusung dan dipindahkan keluar,” ucap Supri pemilik usaha dari PT Hestia.

Setelah semuanya selesai, ia sebutkan tetap akan memanfaatkan gudang tersebut yang telah disewa dari PT. Kota Tua. Kedepan digunakan untuk usaha lain, yang pastinya tak menimbulkan bau.

Baca Juga:  Oleng, Ertiga Tabrak Tiga Kendaraan lalu Masuk Sungai di Pandaan

Hal senada juga disampaikan Nawawi, pemiilik usaha dari CV Pattimura. Di hadapan warga, dia mengatakan bahwa PT. Kasih Prima sudah tidak ada, lantaran sudah digantikan oleh CV. Pattimura. Di lapangan selama ini fokus dalam bidang usaha pembersihan, penjemuran dan penggilingan kulit udang. Usaha ini sudah berjalan sekitar lima tahun terakhir.

“Saya luruskan, PT Kasih Prima tidak ada. Yang ada adalah CV. Pattimura. Karena bau tak sedap timbul dan dikeluhkan warga, saya juga minta maaf. Berikutnya tidak akan beroperasi dan tutup. Juga siap melakukan pembersihan, sama seperti PT. Hestia,” tegasnya.

Baik dari PT. Hestia dan CV. Pattimura, mempersilahkan warga termasuk pemdes setempat, untuk aktif mengawasi atau kontrol. Apabila mendapati tetap melanggar dengan komitmen yang sudah disanggupi, maka siap dengan risiko dan sanksi yang ada. (zal/fun)

GEMPOL, Radar Bromo – Sempat mangkir dua kali, pemilik usaha pengolahan sekaligus penggilingan kulit udang dan bulu ayam, yakni PT Kasih Prima atau CV Pattimura dan PT Hestia, akhirnya menyanggupi panggilan Satpol PP. Rabu (4/9) siang, pengelola dua usaha ini datang ke kantor Desa Gempol.

Kedatangan para pemilik usaha dinantikan oleh perwakilan warga dari sejumlah dusun yang ada di Desa Gempol, yang menjadi lokasi usaha. Siang hari itu juga langsung dilakukan pertemuan difasilitasi pemdes setempat. Ikut datang dari Muspika Gempol. Juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan.

TIMBUL BAU: PT Hestia yang dikeluhkan warga. (Foto: Rizal F. Syatori/Jawa Pos Radar Bromo)

Saat itu warga sempat geram. “Gara-gara dua gudang pabrik pengolahan udang dan bulu ayam ini, menimbulkan bau tak sedap dan busuk. Warga sangat dirugikan, jadi keduanya harus ditutup dan dilarang beroperasi,” cetus Sukamto, 50, warga Dusun Wonoayu.

Keluhan yang sama juga disampaikan Santok, warga dari Desa Gempol lainnya menyebutkan, pemilik usaha dilapangan selain harus menutup usahanya. Selain itu juga wajib melakukan pembersihan bahan baku, serta saluran dan selokan air yang ada.

Baca Juga:  Ternyata PT Hestia dan CV Pattimura di Desa Gempol Belum Berizin

Bahkan warga meminta membersihkan semacam kubangan atau kolam ikan, yang digunakan sebagai pembuangan air sisa yang digunakan untuk proses pembersihan dan penggilingan. Di tempat itulah yang digunakan untuk mengelola kulit udang maupun bulu ayam.

“Ini harus dilakukan pemilik usaha, jika tidak maka percuma. Tentunya bau tak sedap masih ada dan membekas. Apalagi jika saat penghujan datang,” tukasnya.

Keluh kesah dan kritikan pedas yang disuarakan oleh perwakilan sejumlah warga, ditanggapi. Kedua pemilik usaha menjawab pertanyaan warga dengan bergiliran.

“Saya minta maaf atas bau tak sedap yang ditimbulkan. Pembersihan akan kami lakukan secepatnya dan juga berhenti beroperasi. Sisa bahan baku dan beberapa mesinnya segera diusung dan dipindahkan keluar,” ucap Supri pemilik usaha dari PT Hestia.

Setelah semuanya selesai, ia sebutkan tetap akan memanfaatkan gudang tersebut yang telah disewa dari PT. Kota Tua. Kedepan digunakan untuk usaha lain, yang pastinya tak menimbulkan bau.

Baca Juga:  Truk Muat Buah Terguling di Tol Gempas

Hal senada juga disampaikan Nawawi, pemiilik usaha dari CV Pattimura. Di hadapan warga, dia mengatakan bahwa PT. Kasih Prima sudah tidak ada, lantaran sudah digantikan oleh CV. Pattimura. Di lapangan selama ini fokus dalam bidang usaha pembersihan, penjemuran dan penggilingan kulit udang. Usaha ini sudah berjalan sekitar lima tahun terakhir.

“Saya luruskan, PT Kasih Prima tidak ada. Yang ada adalah CV. Pattimura. Karena bau tak sedap timbul dan dikeluhkan warga, saya juga minta maaf. Berikutnya tidak akan beroperasi dan tutup. Juga siap melakukan pembersihan, sama seperti PT. Hestia,” tegasnya.

Baik dari PT. Hestia dan CV. Pattimura, mempersilahkan warga termasuk pemdes setempat, untuk aktif mengawasi atau kontrol. Apabila mendapati tetap melanggar dengan komitmen yang sudah disanggupi, maka siap dengan risiko dan sanksi yang ada. (zal/fun)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru