29.8 C
Probolinggo
Monday, June 5, 2023

Naik Haji di Tahun ini, 68 Pegawai di Pemkab Probolinggo Ajukan Cuti

KRAKSAAN- Menjelang pemberangkatan jamaah calon haji (JCH), 68 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Probolinggo mengajukan cuti. Puluhan PNS itu mengajuikan cuti karena hendak menunaikan ibadah haji.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Probolinggo Wiwit Suryaninggsih mengatakan, sebenarnya ada 70 PNS yang akan berangkat ke Tanah Suci. Namun, yang mengajukan cuti hanya 68 orang. Sebab, dua di antaranya dari Dinas Kesehatan yang menjalankan tugas, sehingga tidak perlu cuti.

“Yang dua kan menjalankan tugas, jadi tidak terhitung cuti,” ujarnya, Kamis (4/7).

Wiwit mengatakan, dari 68 pegawai yang mengajukan cuti, dua di antaranya merupakan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yakni, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Santiyono dan Inspektur Sigit Sumarsono. “Mereka juga akan berangkat bersama yang lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:  120 Pejabat Pemkab Probolinggo Dimutasi

Pegawai yang berangkah berhaji itu cuti selama 50 hari. Terhitung mulai 5 hari sebelum berangkat dan 5 hari setelah pulang ke tanah air. Selama masa cuti, pekerjaan mereka digantikan orang lain. “Jadi, pekerjaan yang ditinggal tidak terbengkalai dan masih bisa diteruskan,” ujarnya. (sid/fun)

KRAKSAAN- Menjelang pemberangkatan jamaah calon haji (JCH), 68 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Probolinggo mengajukan cuti. Puluhan PNS itu mengajuikan cuti karena hendak menunaikan ibadah haji.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Probolinggo Wiwit Suryaninggsih mengatakan, sebenarnya ada 70 PNS yang akan berangkat ke Tanah Suci. Namun, yang mengajukan cuti hanya 68 orang. Sebab, dua di antaranya dari Dinas Kesehatan yang menjalankan tugas, sehingga tidak perlu cuti.

“Yang dua kan menjalankan tugas, jadi tidak terhitung cuti,” ujarnya, Kamis (4/7).

Wiwit mengatakan, dari 68 pegawai yang mengajukan cuti, dua di antaranya merupakan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yakni, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Santiyono dan Inspektur Sigit Sumarsono. “Mereka juga akan berangkat bersama yang lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Baru Dua Parpol di Kab Probolinggo yang Serahkan LHKPN Caleg

Pegawai yang berangkah berhaji itu cuti selama 50 hari. Terhitung mulai 5 hari sebelum berangkat dan 5 hari setelah pulang ke tanah air. Selama masa cuti, pekerjaan mereka digantikan orang lain. “Jadi, pekerjaan yang ditinggal tidak terbengkalai dan masih bisa diteruskan,” ujarnya. (sid/fun)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru