27 C
Probolinggo
Saturday, March 25, 2023

Jual Sabu, Pedagang Ikan Asal Kraton Dibekuk di Pos Ronda

KRATON – Upaya Zainul Muttakin, 33, untuk meraup penghasilan tambahan harus membuatnya berurusan dengan polisi. Betapa tidak, warga Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan itu justru menjalankan bisnis haram dimata hukum.

Padahal selama ini, Zainul dikenal sebagai pedagang ikan di pasar. “Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan tidak hanya berjualan ikan. Ia diduga mengedarkan narkoba,” ujar Kasatreskoba Polres Pasuruan Kota, AKP Imam Yuwono.

Oleh karena itu, polisi pun melakukan penyelidikan terhadap Zainul. Ia ditangkap saat berada di pos ronda yang ada di Desa Kebonsawah, Kecamatab Kratob, Selasa (26/11) malam. Sebelumnya, gerak-gerik Zainul sudah dipantau petugas.

Sekira pukul 22.00, Zainul menuju ke pos ronda tersebut. Tak ingin membuang waktu, petugas yang menduga Zainul tengah menunggu pelanggannya itu langsung melakukan penggerebekan. Imam menyebut, petugas memang mengamankan sebuah paket sabu seberat 0,37 gram dari tangan pelaku.

Baca Juga:  KPK Geledah Mal Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo

“Tersangka dan barang bukti kemudian kami amankan ke Mapolresta untuk diperiksa lebih lanjut,” terang Imam.

Saat ini, Zainul sudah ditahan di sel Mapolres Pasuruan Kota selama proses penyidikan bergulir. Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 114 atau pasal 112 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika. (tom/fun)

KRATON – Upaya Zainul Muttakin, 33, untuk meraup penghasilan tambahan harus membuatnya berurusan dengan polisi. Betapa tidak, warga Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan itu justru menjalankan bisnis haram dimata hukum.

Padahal selama ini, Zainul dikenal sebagai pedagang ikan di pasar. “Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan tidak hanya berjualan ikan. Ia diduga mengedarkan narkoba,” ujar Kasatreskoba Polres Pasuruan Kota, AKP Imam Yuwono.

Oleh karena itu, polisi pun melakukan penyelidikan terhadap Zainul. Ia ditangkap saat berada di pos ronda yang ada di Desa Kebonsawah, Kecamatab Kratob, Selasa (26/11) malam. Sebelumnya, gerak-gerik Zainul sudah dipantau petugas.

Sekira pukul 22.00, Zainul menuju ke pos ronda tersebut. Tak ingin membuang waktu, petugas yang menduga Zainul tengah menunggu pelanggannya itu langsung melakukan penggerebekan. Imam menyebut, petugas memang mengamankan sebuah paket sabu seberat 0,37 gram dari tangan pelaku.

Baca Juga:  Dicokot Kawan, Pengedar Pil asal Leces Ini Diamankan Polisi

“Tersangka dan barang bukti kemudian kami amankan ke Mapolresta untuk diperiksa lebih lanjut,” terang Imam.

Saat ini, Zainul sudah ditahan di sel Mapolres Pasuruan Kota selama proses penyidikan bergulir. Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 114 atau pasal 112 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika. (tom/fun)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru