24.9 C
Probolinggo
Monday, May 29, 2023

Kades Blimbing Mulai Diadili, Didakwa Merugikan Negara Rp 240 Juta

KRAKSAAN, Radar Bromo – Terdakwa kasus korupsi Dana Desa (DD) Kepala Desa (Kades) Blimbing, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo Suhari, mulai diadili. Kamis (30/4), sidang pertamanya digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang di masa pandemi sedikit berbeda. Sidang dilakukan secara telekonferensi. Terdakwa berada di Kraksaan sedangkan hakim dan saksi berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Dede, itu seperti biasa ketika sidang usai dibuka, JPU membacakan dakwaan terhadap Suhari.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Novan Basuki mengatakan, Suhari didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) subider pasal 3 Undang-Undang Tipikor. “Terdakwa kami dakwa dengan primer pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU Tipikor. Yang mana, terdakwa secara sengaja melakukan korupsi dana desa,” ujarnya.

Baca Juga:  Aktivitas Gunung Bromo Meningkat, Terekam Gempa Tremor

Dalam dakwaannya juga disebutkan, terdakwa menyebabkan kerugian negara Rp 240 juta. “Kerugian negara kurang lebih Rp 240 juta dari dana desa yang dikorupsi pada tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017,” jelasnya.

Setelah dakwaan selesai dibacakan, terdakwa ditanya oleh ketua majelis apakah hendak mengajukan eksepsi atau tidak. Dalam kesempatan itu, terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Karenanya, pada sidang pekan depan, Kamis (14/5), langsung diagendakan pemeriksaan saksi. “Terdakwa tidak mengambil eksepsinya. Jadi, sidang minggu depan langsung keterangan saksi,” ujar Novan.

Diketahui sebelumnya, Suhari ditahan Kejari Kabupaten Probolinggo, sejak Kamis (12/12). Penahanannya didahului dengan penetapannya sebagai tersangka pada Selasa (3/12). Dia disangka terlibat korupsi dalam tiga perkara. Meliputi, penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2015-2016-2017. Lalu, penyalahgunaan silpa dana desa tahun anggaran 2015-2016 dan penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2015-2016-2017. Perbuatannya disebut merugikan negara Rp 244.202.600. Kini, Suhari dititipkan di tahanan Rutan Kelas IIB Kraksaan. (sid/rud/fun)

Baca Juga:  Sidang Ahsan Terdakwa Korupsi Bantuan Kementan Dilanjut Periksa Saksi

KRAKSAAN, Radar Bromo – Terdakwa kasus korupsi Dana Desa (DD) Kepala Desa (Kades) Blimbing, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo Suhari, mulai diadili. Kamis (30/4), sidang pertamanya digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang di masa pandemi sedikit berbeda. Sidang dilakukan secara telekonferensi. Terdakwa berada di Kraksaan sedangkan hakim dan saksi berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Dede, itu seperti biasa ketika sidang usai dibuka, JPU membacakan dakwaan terhadap Suhari.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Novan Basuki mengatakan, Suhari didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) subider pasal 3 Undang-Undang Tipikor. “Terdakwa kami dakwa dengan primer pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU Tipikor. Yang mana, terdakwa secara sengaja melakukan korupsi dana desa,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Pasuruan: Kades Jangan Mainkan Anggaran untuk Desa

Dalam dakwaannya juga disebutkan, terdakwa menyebabkan kerugian negara Rp 240 juta. “Kerugian negara kurang lebih Rp 240 juta dari dana desa yang dikorupsi pada tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017,” jelasnya.

Setelah dakwaan selesai dibacakan, terdakwa ditanya oleh ketua majelis apakah hendak mengajukan eksepsi atau tidak. Dalam kesempatan itu, terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Karenanya, pada sidang pekan depan, Kamis (14/5), langsung diagendakan pemeriksaan saksi. “Terdakwa tidak mengambil eksepsinya. Jadi, sidang minggu depan langsung keterangan saksi,” ujar Novan.

Diketahui sebelumnya, Suhari ditahan Kejari Kabupaten Probolinggo, sejak Kamis (12/12). Penahanannya didahului dengan penetapannya sebagai tersangka pada Selasa (3/12). Dia disangka terlibat korupsi dalam tiga perkara. Meliputi, penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2015-2016-2017. Lalu, penyalahgunaan silpa dana desa tahun anggaran 2015-2016 dan penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2015-2016-2017. Perbuatannya disebut merugikan negara Rp 244.202.600. Kini, Suhari dititipkan di tahanan Rutan Kelas IIB Kraksaan. (sid/rud/fun)

Baca Juga:  Terdakwa Buron, Korupsi Penyaluran KUR Bank Pelat Merah Disidangkan

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru