BANGIL, Radar Bromo – Polres Pasuruan berhasil mengungkap 164 kasus kejahatan selama operasi Sikat Semeru 2019. Selama 11 hari operasi itu, 16–27 September, 60 orang jadi tersangka dan harus meringkuk di penjara.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofik Ripto Himawan menyampaikan, sepanjang operasi, anggota Satreskrim Polres Pasuruan dan Unitreskrim Polsek Jajaran berhasil mengungkap 164 kasus. Dengan jumlah tersangka 60 orang. Jumlah tersangka lebih sedikit karena ada satu tersangka yang terlibat beberapa kasus sekaligus.
Adapun kasus yang diungkap beragam. Mulai dari aksi pencurian dengan kekerasan atau begal, pencurian dengan pemberatan, penyalahgunaan sajam, dan sejumlah kasus lainnya.
“Ada kasus yang menjadi TO dan ada yang non-TO,” kata perwira dengan dua melati di pundaknya ini.
Rofik –sapaan Rofik Ripto Himawan- menambahkan, dari kasus yang diungkap itu, ada beberapa yang dilakukan oleh residivis. “Adanya komunitas dan pengaruh lingkungan, memiliki andil dalam munculnya kejahatan,” urainya.
Menurut Rofik, berdasarkan ungkap kasus itu pula, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Seperti 10 unit sepeda motor, satu sepeda kayuh, tas, tabungan, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Ia menegaskan, upaya menanggulangi kejahatan tidak hanya dilakukan pihak kepolisian karena peran masyarakat juga diperlukan.
“Masyarakat juga perlu menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Artinya, pencegahan terhadap tindak kejahatan perlu dilakukan. Seperti parkir kendaraan dengan hati-hati, sehingga meminimalisasi risiko pencurian,” ulasnya. (one/fun)