24.4 C
Probolinggo
Friday, March 31, 2023

Ternyata Masih Banyak Orang Tua yang Bingung Sistem Zonasi PPDB SMP

BANGIL – Terhitung, mulai Senin (1/7) pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat SMP Negeri di Kabupaten Pasuruan mulai dilakukan. Tapi sayangnya masih banyak orang tua yang belum mengetahui sistem zonasi untuk sekolah, sehingga banyak yang kecele termasuk tetap berupaya mendaftar di sekolah favorit.

Salah satunya Siti Maryam, warga Glanggang, Beji. Dia masih berupaya mendaftarkan anaknya di SMPN 1 Bangil. Jarak SMPN 1 Bangil dengan rumahnya sekitar 1,4 kilometer. Namun karena sudah berbeda kecamatan, maka mau tidak mau harus mendaftar di SMPN 1 Beji.

“Ini saya sedang upaya mendaftar di SMPN 1 Bangil yang lebih dekat. Tapi ternyata berdasarkan KK tidak boleh dan harus masuk ke SMPN 1 Beji yang merupakan zonasi dari Desa Glanggang di Kecamatan Beji,” terangnya.

Keluhan tersebut juga diungkapkan oleh calon wali murid lainnya yaitu M. Amin, orang tua asal Desa Sidowayah, Beji. Amin kedatangannya ke SMPN 1 Bangil adalah keinginan anaknya. Namun setelah mencoba mendaftar di SMPN 1 Bangil, tetap ditolak karena dari alamat KK dimana Desa Sidowayah, Beji masuk zonasi SMPN 2 Beji.

“Sebenarnya sudah tahu sebelumnya dari guru kelas di SD juga dari berita-berita bahwa mulai diterapkan zonasi. Dan ternyata sekarang juga terimbas di penerimaan anak saya juga ke SMP Negeri,” terangnya.

Bagi Amin sendiri, secara pribadi memang menyetujui sistem zonasi karena anak bisa bersekolah di SMP terdekat dan tidak ada lagi sekolah Favorit. Namun karena SMP ruang lingkupnya terlalu kecil dan dibagi per desa-desa. Sehingga pilihan anak justru makin mengecil.

Baca Juga:  Ini Penjelasan Polsek Kademangan atas Kasus Lerai Pertengkaran Malah Jadi Tersangka

“Imbasnya anak saya yang sebenarnya dari jarak rumah lebih dekat ke SMPN 1 Bangil, mau tidak mau harus mendaftar ke SMPN 2 Beji yang sebenarnya jaraknya justru lebih jauh,” terangnya.

Harapan pembagian SMP berdasarkan desa dan Kecamatan ini bisa dievaluasi kembali. Karena meskipun berbeda kecamatan namun lebih dekat tetap tidak bisa mendaftar. Sedangkan wali murid lainnya, Sunarti, asal Kiduldalem, Bangil yang anaknya bisa masuk ke SMPN 1 Bangil mengaku setuju dengan sistem zonasi.

“Setuju saja, karena anak kan bisa bersekolah yang paling dekat. Sehingga tidak perlu sekolah yang lebih jauh,” terangnya.

Ponali, Kepala SMPN 1 Bangil mengatakan PPDB di SMP Negeri memang sudah dibuka sejak 1 Juli sampai 5 juli mendatang. Untuk hari pertama kemarin tercatat sudah ada 260 formulir yang diambil calon siswa. “Hari pertama kemarin sudah 260 formulir yang diambil dari pagu SMPN 1 Bangil sebesar 352 kuota,” terangnya.

Dikatakan memang masih ada banyak orang tua yang menanyakan terkait zonasi. Namun sekolah sudah melakukan sosialisasi sejak sebulan yang lalu ke SD-SD sekitar berupa brosur dan sebagainya. Sehingga calon murid bisa mengetahui bahwa tahun ini sudah ditetapkan zonasi.

Baca Juga:  Jamu PSIL, Persipro 54 Wajib Menang

“jadi Zonasi ini sudah mutlak 80 persen, bisa jalur lain lewat prestasi 15 persen dan mutasi kerja orang tua 5 persen,” terangnya.

Edy Prayitno, Kepala SMPN 1 Gondangwetan mengatakan memang di hari pertama masih ada orang tua yang salah terkait pendaftaran ke SMP Negeri. Meskipun sekolah juga sudah mensosialisasikan ke SD sekitar terkait pendaftaran PPDB sistem zonasi ini.

“Kami juga pasang banner besar di depan sekolah, terkait desa-Desa di Gondangwetan mana saja yang masuk SMPN 1 Gondangwetan,” terangnya.

Dari 20 Desa di Gondangwetan, ada 10 Desa yang masuk zonasi SMPN 1 Gondangwetan. Sehingga jika ada KK yang salah daftar langsung diarahkan mendaftar di SMPN 2 Gondangwetan. “Langsung kita arahkan mendaftar di SMPN 2 Gondangwetan karena sudah ada sistem zonasi. Sampai sekarang (kemarin) belum ada komplain terkait hal tersebut,” terangnya.

Dari Dispendik sendiri Sistem zonasi ini sendiri dikatakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019. Sehingga Dinas Pendidikan sudah memetakan desa/kelurahan dari zonasi sekolah yang dituju.

“Harapannya dengan sistem zonasi ini tidak ada lagi sekolah favorit, calon siswa bisa mendaftar di sekolah yang dituju sesuai zona yang sudah ditetapkan,” ujar Hasbullah, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten. (eka/fun)

BANGIL – Terhitung, mulai Senin (1/7) pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat SMP Negeri di Kabupaten Pasuruan mulai dilakukan. Tapi sayangnya masih banyak orang tua yang belum mengetahui sistem zonasi untuk sekolah, sehingga banyak yang kecele termasuk tetap berupaya mendaftar di sekolah favorit.

Salah satunya Siti Maryam, warga Glanggang, Beji. Dia masih berupaya mendaftarkan anaknya di SMPN 1 Bangil. Jarak SMPN 1 Bangil dengan rumahnya sekitar 1,4 kilometer. Namun karena sudah berbeda kecamatan, maka mau tidak mau harus mendaftar di SMPN 1 Beji.

“Ini saya sedang upaya mendaftar di SMPN 1 Bangil yang lebih dekat. Tapi ternyata berdasarkan KK tidak boleh dan harus masuk ke SMPN 1 Beji yang merupakan zonasi dari Desa Glanggang di Kecamatan Beji,” terangnya.

Keluhan tersebut juga diungkapkan oleh calon wali murid lainnya yaitu M. Amin, orang tua asal Desa Sidowayah, Beji. Amin kedatangannya ke SMPN 1 Bangil adalah keinginan anaknya. Namun setelah mencoba mendaftar di SMPN 1 Bangil, tetap ditolak karena dari alamat KK dimana Desa Sidowayah, Beji masuk zonasi SMPN 2 Beji.

“Sebenarnya sudah tahu sebelumnya dari guru kelas di SD juga dari berita-berita bahwa mulai diterapkan zonasi. Dan ternyata sekarang juga terimbas di penerimaan anak saya juga ke SMP Negeri,” terangnya.

Bagi Amin sendiri, secara pribadi memang menyetujui sistem zonasi karena anak bisa bersekolah di SMP terdekat dan tidak ada lagi sekolah Favorit. Namun karena SMP ruang lingkupnya terlalu kecil dan dibagi per desa-desa. Sehingga pilihan anak justru makin mengecil.

Baca Juga:  Alhamdulillah, Insentif Guru MI dan MTs di Kab Pasuruan Juga Naik

“Imbasnya anak saya yang sebenarnya dari jarak rumah lebih dekat ke SMPN 1 Bangil, mau tidak mau harus mendaftar ke SMPN 2 Beji yang sebenarnya jaraknya justru lebih jauh,” terangnya.

Harapan pembagian SMP berdasarkan desa dan Kecamatan ini bisa dievaluasi kembali. Karena meskipun berbeda kecamatan namun lebih dekat tetap tidak bisa mendaftar. Sedangkan wali murid lainnya, Sunarti, asal Kiduldalem, Bangil yang anaknya bisa masuk ke SMPN 1 Bangil mengaku setuju dengan sistem zonasi.

“Setuju saja, karena anak kan bisa bersekolah yang paling dekat. Sehingga tidak perlu sekolah yang lebih jauh,” terangnya.

Ponali, Kepala SMPN 1 Bangil mengatakan PPDB di SMP Negeri memang sudah dibuka sejak 1 Juli sampai 5 juli mendatang. Untuk hari pertama kemarin tercatat sudah ada 260 formulir yang diambil calon siswa. “Hari pertama kemarin sudah 260 formulir yang diambil dari pagu SMPN 1 Bangil sebesar 352 kuota,” terangnya.

Dikatakan memang masih ada banyak orang tua yang menanyakan terkait zonasi. Namun sekolah sudah melakukan sosialisasi sejak sebulan yang lalu ke SD-SD sekitar berupa brosur dan sebagainya. Sehingga calon murid bisa mengetahui bahwa tahun ini sudah ditetapkan zonasi.

Baca Juga:  Kades Kepuh di Kejayan yang Dituding Selingkuh Mengundurkan Diri

“jadi Zonasi ini sudah mutlak 80 persen, bisa jalur lain lewat prestasi 15 persen dan mutasi kerja orang tua 5 persen,” terangnya.

Edy Prayitno, Kepala SMPN 1 Gondangwetan mengatakan memang di hari pertama masih ada orang tua yang salah terkait pendaftaran ke SMP Negeri. Meskipun sekolah juga sudah mensosialisasikan ke SD sekitar terkait pendaftaran PPDB sistem zonasi ini.

“Kami juga pasang banner besar di depan sekolah, terkait desa-Desa di Gondangwetan mana saja yang masuk SMPN 1 Gondangwetan,” terangnya.

Dari 20 Desa di Gondangwetan, ada 10 Desa yang masuk zonasi SMPN 1 Gondangwetan. Sehingga jika ada KK yang salah daftar langsung diarahkan mendaftar di SMPN 2 Gondangwetan. “Langsung kita arahkan mendaftar di SMPN 2 Gondangwetan karena sudah ada sistem zonasi. Sampai sekarang (kemarin) belum ada komplain terkait hal tersebut,” terangnya.

Dari Dispendik sendiri Sistem zonasi ini sendiri dikatakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019. Sehingga Dinas Pendidikan sudah memetakan desa/kelurahan dari zonasi sekolah yang dituju.

“Harapannya dengan sistem zonasi ini tidak ada lagi sekolah favorit, calon siswa bisa mendaftar di sekolah yang dituju sesuai zona yang sudah ditetapkan,” ujar Hasbullah, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten. (eka/fun)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru