24.7 C
Probolinggo
Sunday, June 11, 2023

Tak Harus Kumpulkan Zakat Fitrah ke Amil

Dalam mengeluarkan zakat fitrah, bagi pegawai, misalnya ada peraturan harus dikumpulkan ke lembaga penyalur zakat tertentu. Sedangkan, di sekitar tempat tinggalnya ada orang-orang yang berhak mendapatkan. Bagaimana harus menyikapinya? Dan, bagaimana bila mengabaikan orang-orang terdekat demi mematuhi aturan tersebut?

——————————————————————————————————

ARMANDO, Pasuruan

——————————————————————————————————

AMIL zakat adalah panitia yang dibentuk oleh pemerintah untuk memungut, mengumpulkan, dan mendistribusikan zakat kepada pihak-pihak yang berhak. Namun, di masyarakat sampai saat ini masih banyak ditemukan sekelompok orang yang mengamilkan diri dan mengelola zakat. Kelompok ini dibentuk atas inisiatif masyarakat dan tidak mendapatkan legalitas dari pemerintah. Lembaga ini bukanlah amil zakat, melainkan wakil.

Fungsi amil zakat adalah untuk mempermudah umat Islam dalam membayar zakat dan memberikannya secara merata. Karena itu, kita dianjurkan membayar zakat mal kepada amil zakat.

Baca Juga:  Bagaimana Bila Puasa tanpa Zakat Fitrah

Namun, dalam hal membayar zakat fitrah, itu lebih baik dilakukan sendiri dibandingkan diwakilkan kepada amil zakat. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i, Mawardi, dan mayoritas murid-muridnya Imam Syafi’i.

Diriwayatkan bahwa seseorang lelaki bertanya kepada Salim;  “Apakah Ibnu Umar memberikan zakatnya kepada pemerintah?” Lalu, Salim menjawab;  “tidak.” Demikian redaksi yang disampaikan dari imam Syafi’i. (Imam Nawawi, Syarah Muhazzab juz 6 halaman 169).

Apabila aturan dari pemerintah itu bersifat wajib, maka lebih baik diikuti dan tidak ada salahnya jika orang-orang di sekitar yang membutuhkan juga diberi zakat fitrah. Mengingat zakat fitrah bukanlah zakat yang nominalnya besar. Wallahu a’lam bisshowab. (*)

Dalam mengeluarkan zakat fitrah, bagi pegawai, misalnya ada peraturan harus dikumpulkan ke lembaga penyalur zakat tertentu. Sedangkan, di sekitar tempat tinggalnya ada orang-orang yang berhak mendapatkan. Bagaimana harus menyikapinya? Dan, bagaimana bila mengabaikan orang-orang terdekat demi mematuhi aturan tersebut?

——————————————————————————————————

ARMANDO, Pasuruan

——————————————————————————————————

AMIL zakat adalah panitia yang dibentuk oleh pemerintah untuk memungut, mengumpulkan, dan mendistribusikan zakat kepada pihak-pihak yang berhak. Namun, di masyarakat sampai saat ini masih banyak ditemukan sekelompok orang yang mengamilkan diri dan mengelola zakat. Kelompok ini dibentuk atas inisiatif masyarakat dan tidak mendapatkan legalitas dari pemerintah. Lembaga ini bukanlah amil zakat, melainkan wakil.

Fungsi amil zakat adalah untuk mempermudah umat Islam dalam membayar zakat dan memberikannya secara merata. Karena itu, kita dianjurkan membayar zakat mal kepada amil zakat.

Baca Juga:  Kontainer Ini Tabrak Median di Gempol, Peti Kemasnya Sampai Terlepas

Namun, dalam hal membayar zakat fitrah, itu lebih baik dilakukan sendiri dibandingkan diwakilkan kepada amil zakat. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i, Mawardi, dan mayoritas murid-muridnya Imam Syafi’i.

Diriwayatkan bahwa seseorang lelaki bertanya kepada Salim;  “Apakah Ibnu Umar memberikan zakatnya kepada pemerintah?” Lalu, Salim menjawab;  “tidak.” Demikian redaksi yang disampaikan dari imam Syafi’i. (Imam Nawawi, Syarah Muhazzab juz 6 halaman 169).

Apabila aturan dari pemerintah itu bersifat wajib, maka lebih baik diikuti dan tidak ada salahnya jika orang-orang di sekitar yang membutuhkan juga diberi zakat fitrah. Mengingat zakat fitrah bukanlah zakat yang nominalnya besar. Wallahu a’lam bisshowab. (*)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru