24.1 C
Probolinggo
Tuesday, March 21, 2023

Karyawan Pabrik di Purwosari Wadul BPJS Lantaran Tak Didaftarkan Selama Puluhan Tahun

PASURUAN – Sebanyak 15 karyawan PT Tri Sakti Purwosari Makmur, Kabupaten Pasuruan, mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan (TK) cabang Pasuruan, Jumat (1/2). Mereka mengadukan pihak perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan jadi anggota BPJS TK.

Belasan karyawan itu mendatangi kantor BPJS setempat sekitar pukul 10.00. Mereka ditemui manajemen BPJS. Pada manajemen, belasan karyawan ini meminta perhitungan nominal hak BPJS selama menjadi karyawan setempat.

Penasihat Hukum (PH) karyawan, Teguh Pribadi mengungkapkan, 15 karyawan PT Tri Sakti Purwosari Makmur ini sudah lama bekerja. Yaitu, antara 10-34 tahun. Namun, selama bekerja, mereka tidak didaftarkan sebagai anggota BPJS TK oleh perusahaan.

Ia menyebut, sebagian karyawan memang ada yang diikutkan. Namun, mereka baru diikutkan pada 2017. Sisanya, masih banyak karyawan setempat yang sampai saat ini belum didaftarkan sebagai peserta BPJS TK.

Pihaknya sebagai perwakilan dari karyawan pun sudah mengirimkan surat klarifikasi tentang hal ini pada perusahaan. Surat itu disampaikan November 2018 dan ditindaklanjuti dengan surat somasi pada awal Januari 2019. Namun, tidak ada tanggapan dari manajemen perusahaan.

Baca Juga:  Sudah Periksa 6 Saksi, Polisi Masih Kesulitan Ungkap Kasus Pelemparan Bondet

“Ada sekitar 82 karyawan yang mengalami nasib seperti ini. Sebagian sudah diikutkan, namun baru tahun 2017. Padahal mereka sudah mengabdi hingga belasan tahun. Puluhan karyawan ini berposisi supervisor ke atas. Makanya kami mendatangi BPJS,” katanya.

Dijelaskan Teguh, perwakilan karyawan ini datang ke BPJS untuk meminta perhitungan nominal hak karyawan selama belum diikutkan BPJS. Perhitungan nominal ini bakal dijadikan acuan untuk menuntut hak pada perusahaan.

“BPJS sendiri menyambut positif keinginan kami. Kalau perhitungan nominal ini selesai, maka kami bakal secepatnya mendatangi perusahaan. Sebab, sudah berulang kami tanyakan ke manajemen juga belum ada tanggapan,” jelas Teguh.

Kepala Cabang BPJS Pasuruan Anak Agung Karma Krisnadi melalui Kabid Pemasaran Wahyu Nurhayati menerangkan, pihaknya menunggu surat resmi dari karyawan tentang permintaan perhitungan nominal tersebut. Selanjutnya, hal ini akan disampaikan pada kepala cabang BPJS.

Berdasarkan PP Nomor 86 Tahun 2013 menurutnya, ada sanksi administrasi yang akan dikenakan jika perusahaan tidak patuh. Sanksi ini beragam, tergantung pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga:  Dishub Perlu Ubah Sistem untuk Wujudkan Parkir Langganan ke E-Parkir

Kalau memang terbukti melanggar, maka pihak perusahaan bakal diberikan teguran sebanyak dua kali. Jika belum mematuhi, maka dilakukan upaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Pihaknya sendiri juga masih menunggu koordinasi dengan KCP BPJS Pandaan.

“Hal ini untuk mengetahui apa yang sudah dilakukan pada perusahaan. Kalau memang sudah ada teguran dari KCP dan tidak ada tanggapan, maka akan dilakukan langkah selanjutnya berupa upaya ke Kejari,” jelasnya.

Jawa Pos Radar Bromo pun berupaya mengonfirmasi keluhan sejumlah karyawan PT Tri Sakti Purwosari Makmur pada Manajer HRD setempat, Seriana Dwi Rahayu. Namun, ia enggan memberikan tanggapan pada wartawan media ini.

“Maaf, soal itu kami tidak bisa menyampaikannya. Ini masalah internal perusahaan. Tidak bisa kami sampaikan pada pihak luar,” jelas Ana -sapaan akrabnya- saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (1/2). (riz/fun)

PASURUAN – Sebanyak 15 karyawan PT Tri Sakti Purwosari Makmur, Kabupaten Pasuruan, mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan (TK) cabang Pasuruan, Jumat (1/2). Mereka mengadukan pihak perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan jadi anggota BPJS TK.

Belasan karyawan itu mendatangi kantor BPJS setempat sekitar pukul 10.00. Mereka ditemui manajemen BPJS. Pada manajemen, belasan karyawan ini meminta perhitungan nominal hak BPJS selama menjadi karyawan setempat.

Penasihat Hukum (PH) karyawan, Teguh Pribadi mengungkapkan, 15 karyawan PT Tri Sakti Purwosari Makmur ini sudah lama bekerja. Yaitu, antara 10-34 tahun. Namun, selama bekerja, mereka tidak didaftarkan sebagai anggota BPJS TK oleh perusahaan.

Ia menyebut, sebagian karyawan memang ada yang diikutkan. Namun, mereka baru diikutkan pada 2017. Sisanya, masih banyak karyawan setempat yang sampai saat ini belum didaftarkan sebagai peserta BPJS TK.

Pihaknya sebagai perwakilan dari karyawan pun sudah mengirimkan surat klarifikasi tentang hal ini pada perusahaan. Surat itu disampaikan November 2018 dan ditindaklanjuti dengan surat somasi pada awal Januari 2019. Namun, tidak ada tanggapan dari manajemen perusahaan.

Baca Juga:  5 Ribu Pekerja Disinyalir Tak Lolos Verifikasi Penerima Subsidi Upah

“Ada sekitar 82 karyawan yang mengalami nasib seperti ini. Sebagian sudah diikutkan, namun baru tahun 2017. Padahal mereka sudah mengabdi hingga belasan tahun. Puluhan karyawan ini berposisi supervisor ke atas. Makanya kami mendatangi BPJS,” katanya.

Dijelaskan Teguh, perwakilan karyawan ini datang ke BPJS untuk meminta perhitungan nominal hak karyawan selama belum diikutkan BPJS. Perhitungan nominal ini bakal dijadikan acuan untuk menuntut hak pada perusahaan.

“BPJS sendiri menyambut positif keinginan kami. Kalau perhitungan nominal ini selesai, maka kami bakal secepatnya mendatangi perusahaan. Sebab, sudah berulang kami tanyakan ke manajemen juga belum ada tanggapan,” jelas Teguh.

Kepala Cabang BPJS Pasuruan Anak Agung Karma Krisnadi melalui Kabid Pemasaran Wahyu Nurhayati menerangkan, pihaknya menunggu surat resmi dari karyawan tentang permintaan perhitungan nominal tersebut. Selanjutnya, hal ini akan disampaikan pada kepala cabang BPJS.

Berdasarkan PP Nomor 86 Tahun 2013 menurutnya, ada sanksi administrasi yang akan dikenakan jika perusahaan tidak patuh. Sanksi ini beragam, tergantung pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga:  Sudah 80 Persen Non-PNS di Pemkot Pasuruan Tercover BP Jamsostek

Kalau memang terbukti melanggar, maka pihak perusahaan bakal diberikan teguran sebanyak dua kali. Jika belum mematuhi, maka dilakukan upaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Pihaknya sendiri juga masih menunggu koordinasi dengan KCP BPJS Pandaan.

“Hal ini untuk mengetahui apa yang sudah dilakukan pada perusahaan. Kalau memang sudah ada teguran dari KCP dan tidak ada tanggapan, maka akan dilakukan langkah selanjutnya berupa upaya ke Kejari,” jelasnya.

Jawa Pos Radar Bromo pun berupaya mengonfirmasi keluhan sejumlah karyawan PT Tri Sakti Purwosari Makmur pada Manajer HRD setempat, Seriana Dwi Rahayu. Namun, ia enggan memberikan tanggapan pada wartawan media ini.

“Maaf, soal itu kami tidak bisa menyampaikannya. Ini masalah internal perusahaan. Tidak bisa kami sampaikan pada pihak luar,” jelas Ana -sapaan akrabnya- saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (1/2). (riz/fun)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru