PASURUAN – Oknum Kepala Desa dan Bendahara Desa Dompo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan telah menunjuk kuasa hukumnya. Mereka didampingi oleh masing-masing tim penasihat hukumnya. Kedua tim penasihat hukum para tersangka itu memiliki pandangan berbeda terkait dengan penahanan kliennya.
Wiwin Ariesta, Penasihat Hukum tersangka Ms selaku Bendahara Desa Dompo mengutarakan sejauh ini pihaknya masih berpegang pada asas praduga tak bersalah. Ia tak ingin berbicara terlalu jauh ke ranah penyidikan. Akan tetapi, kata Wiwin, kebenaran atau ketidakbenaran suatu perkara harus dibuktikan di pengadilan.
“Sejauh ini kami hormati proses hukum yang sudah berjalan. Nanti perkara bersalah atau tidaknya tergantung putusan majelis hakim. Yang jelas kami tetap upayakan pembelaan semaksimal mungkin sesuai koridor,” terangnya.
Ia juga menjelaskan, pihaknya memang berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hal itu merupakan hak setiap orang selama proses hukum belum berakhir di meja hijau.
“Berbicara asas praduga tak bersalah ya orang yang belum dinyatakan bersalah itu punya hak. Jadi tidak ada salahnya kami ajukan penangguhan penahanan,” imbuhnya.
Upaya itu akan ditempuh lantaran beberapa pertimbangan. Diantaranya jabatan Ms sebagai Bendahara Desa sekaligus Kaur Keuangan merupakan posisi penting. Nah, penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Ms, tentu akan berdampak pada pelayanan publik di desa.
“Klien kami ini kan perangkat desa, tenaga dan pikirannya masih dibutuhkan untuk pelayanan di desa. Juga kondisi kesehatan pasca penahanan ini kan mungkin secara mental terbebani. Memang menyampaikan keluhan ke kami,” bebernya.
Sementara, pandangan berbeda disampaikan oleh Dani Harianto, Penasihat Hukum tersangka MN selaku kepala desa Dompo. Pihaknya justru menghormati asas pidana yang kini tengah bergulir. Sebagai kuasa hukum, kata Dani, pihaknya bisa saja mengajukan penangguhan penahanan.
“Akan tetapi saya sendiri tidak mau membuang waktu disitu. Karena pidana itu bukan semata untuk membebaskan. Tapi juga mencegah pelaku agar tidak melakukan perbuatannya lagi. Kami menghormati asas pidana itu,” tegasnya.
Dani menegaskan, pihaknya tidak akan mengajukan penangguhan. Akan tetapi lebih kepada pembelaan yang dilakukan terhadap kliennya. Diantaranya mendampingi dan memastikan hak tersangka hingga terpenuhi rasa keadilan. “Memberikan pencerahan hukum dan membela di depan persidangan. Itu yang terpenting bagi kami,” ujarnya.
Saat ini, Dani mengaku akan mulai menyiapkan materi pembelaan tersebut. “Karena prosesnya sudah berjalan tentu akan kami persiapkan pembelaannya. menyiapkan saksi-saksi dan alat bukti yang mendukung dan meringankan klien kami,” tutup dia.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan Kota menetapkan status tersangka terhadap oknum kepala desa dan bendahara desa di Desa Dompo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Mereka ialah MN, 50, yang menjabat kepala desa; dan Ms, 43, bendahara desa. Keduanya disangka melakukan mark up atau penggelembungan anggaran atas beberapa aliran alokasi dana desa (ADD) maupun dana desa (DD) di tahun anggaran 2015. Dalam kasus itu, kerugian negara hasil penghitungan oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur mencapai Rp. 152.278.183. (tom/fun)