29.8 C
Probolinggo
Wednesday, March 22, 2023

Merasa Nama Dicemarkan, Ponakan Wali Kota Probolinggo Lapor Polisi

MAYANGAN, Radar Bromo– Urusan utang-piutang membuat dua warga Kota Probolinggo berseteru. Kamis (31/10), Muhammad Al Amin, 21, warga Kelurahan/Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, mempolisikan Usman, warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan.

Tudingannya, bukan lagi masalah utang. Melainkan karena status yang ditulis Usman di media sosial. Amin datang ke Polres Probolinggo Kota didampingi kuasa hukumnya, Novan Agus Priyanto.

Amin yang mengaku sebagai keponakan Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin melaporkan Usman atas tudingan pencemaran nama baik. Usman telah mem-posting fotonya di akun facebook Usman dengan caption ‘kapan bayar utangnya’.

“Yang kami sayangkan, mengapa dilarikan ke masalah pidana dengan mem-posting hal yang merugikan dan mencemarkan nama baik klien saya serta keluarga besarnya,” ujar Novan di Mapolresta, kemarin.

Baca Juga:  Berkedok Jual Ayam, Tempat Sabung di Kebonsari Kulon Digerebek

Menurutnya, yang meminjam dan menggunakan uang milik Usman bukan Amin. Melainkan rekannya yang berinisial ADC. Di antara mereka juga sudah ada kesepakatan, jika utang itu akan dibayar oleh orang tua ADC. “Memang saat meminjam uang, klien saya turut mendampingi. Tapi, uang itu tidak digunakan oleh klien saya dan sudah ada kesepakatan di Polsek Bantaran,” ujarnya.

Menurut Amin, kesepakatan dibuat di Polsek Bantaran pada 30 September, sudah jelas. Ada hitam di atas putih. Bahkan, ayah ADC dan ADC juga hadir dan ikut tanda tangan. Mereka sepakat utang Rp 80 juta itu akan dibayar oleh orang tua ADC. “Uang itu dipakai oleh ADC untuk caleg 2019, namun gagal,” ujar Amin.

Baca Juga:  Temukan 1.275 Pil Koplo Tak Bertuan di Lapas Probolinggo

Mendapati laporan Amin, Usman masih enggan memberikan banyak keterangan. Alasannya, apa yang dilakukan Amin hanya sebatas pengaduan masyarakat (penmas). “Ini masih penmas. Jadi, saya tidak berkomentar dulu,” ujarnya.

Di sisi lain, Satreskrim Polresta masih menelaah pengaduan Amin. “Kami terima pengaduannya, kemudian nanti pihak penyidik menelaah dahulu,” ujar Kasat Reskrim Mapolresta AKP Nanang Fendy Dwi Susanto. (rpd/rud)

MAYANGAN, Radar Bromo– Urusan utang-piutang membuat dua warga Kota Probolinggo berseteru. Kamis (31/10), Muhammad Al Amin, 21, warga Kelurahan/Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, mempolisikan Usman, warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan.

Tudingannya, bukan lagi masalah utang. Melainkan karena status yang ditulis Usman di media sosial. Amin datang ke Polres Probolinggo Kota didampingi kuasa hukumnya, Novan Agus Priyanto.

Amin yang mengaku sebagai keponakan Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin melaporkan Usman atas tudingan pencemaran nama baik. Usman telah mem-posting fotonya di akun facebook Usman dengan caption ‘kapan bayar utangnya’.

“Yang kami sayangkan, mengapa dilarikan ke masalah pidana dengan mem-posting hal yang merugikan dan mencemarkan nama baik klien saya serta keluarga besarnya,” ujar Novan di Mapolresta, kemarin.

Baca Juga:  Saksi Ahli Sebut Mantan Ketua KSU Mitra Perkasa Wanprestasi

Menurutnya, yang meminjam dan menggunakan uang milik Usman bukan Amin. Melainkan rekannya yang berinisial ADC. Di antara mereka juga sudah ada kesepakatan, jika utang itu akan dibayar oleh orang tua ADC. “Memang saat meminjam uang, klien saya turut mendampingi. Tapi, uang itu tidak digunakan oleh klien saya dan sudah ada kesepakatan di Polsek Bantaran,” ujarnya.

Menurut Amin, kesepakatan dibuat di Polsek Bantaran pada 30 September, sudah jelas. Ada hitam di atas putih. Bahkan, ayah ADC dan ADC juga hadir dan ikut tanda tangan. Mereka sepakat utang Rp 80 juta itu akan dibayar oleh orang tua ADC. “Uang itu dipakai oleh ADC untuk caleg 2019, namun gagal,” ujar Amin.

Baca Juga:  Tokoh Lintas Agama Probolinggo Minta Masyarakat Tak Mudah Terprovokasi

Mendapati laporan Amin, Usman masih enggan memberikan banyak keterangan. Alasannya, apa yang dilakukan Amin hanya sebatas pengaduan masyarakat (penmas). “Ini masih penmas. Jadi, saya tidak berkomentar dulu,” ujarnya.

Di sisi lain, Satreskrim Polresta masih menelaah pengaduan Amin. “Kami terima pengaduannya, kemudian nanti pihak penyidik menelaah dahulu,” ujar Kasat Reskrim Mapolresta AKP Nanang Fendy Dwi Susanto. (rpd/rud)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru