LECES, Radar Bromo – Selama dua tahun Sukit, 19, warga Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, menjadi buronan polisi. Dia akhirnya berhasil dibekuk petugas Polsek Leces. Ia dibekuk karena pernah beraksi mencuri dua buah handphone milik Rudiyanto, 30, warga Jorongan, kecamatan setempat.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bromo, penangkapan pelaku dilakukan Senin (30/12) sekitar pukul 21.00. Ia diamankan setelah petugas mendapatkan informasi jika Sukit sedang berada di pinggir jalan Desa Tigasan Wetan. Mendapati informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan langsung menangkap pelaku.
“Saat itu juga kami langsung berhasil menangkap pelaku. Pelaku kami tangkap dan langsung kami amankan di mapolsek,” kata Bripka Apri Kanit Reskrim Polsek Leces.
Apri menjelaskan, dasar penangkapan terhadap pelaku yaitu adanya laporan korban Juni tahun 2017 silam. “Dari dasar itu, kami mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya kemudian ketemu dan dilakukan penangkapan,” tuturnya.
Mantan Kanit Reskrim Sukapura itu menjelaskan, pencurian itu terjadi Rabu (28/6) tahun 2017 lalu sekitar pukul 21.00. Pelaku berjumlah dua orang dengan mengendarai sebuah motor. Saat itu, kedua pelaku berhenti di depan konter handphone milik korban.
Di tempat itu, kedua korban berpura-pura melihat-lihat handphone. Ketika penjaga toko masuk ke dalam, kedua pelaku langsung mengambil 2 buah handphone yang berada di etalase dan kabur dengan mengendarai sepeda motor.
“Korban yang mengetahui tindakan pelaku, berupaya mengejar tetapi tidak berhasil mengamankan pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 3.800.000,” katanya.
Pelaku yang satunya sendiri telah berhasil diamankan terlebih dulu beberapa tahun lalu. Pelaku itu bernama Misyadi. “Untuk satunya sudah diamankan terlebih dulu. Untuk penangkapan terhadap Sukit ini juga merupakan pengembangan dari Misyadi,” tandasnya. (sid/fun)