Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Donor Darah saat Berpuasa

Jawanto Arifin • Minggu, 3 April 2022 | 18:11 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dalam bulan puasa, banyak pasien yang masih membutuhkan transfusi darah. Apakah mendermakan darah saat berpuasa dapat membatalkan?

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Zakiyah, Probolinggo

------------------ 

DONOR darah merupakan suatu kegiatan yang dilakukan melalui proses untuk mengambil darah dari seseorang secara sukarela untuk disimpan di bank darah sebagai stok darah. Kemudian, difungsikan untuk transfusi darah.

Proses kegiatan donor darah dilakukan dari injeksi pada bagian tangan. Persoalannya adalah bagaimana bila proses donor darah dilakukan pada saat puasa? Batalkah puasanya?

Memberikan kebaikan kepada orang lain merupakan hal yang dianjurkan oleh agama. Donor darah termasuk di antara hal itu. Di samping itu, Allah SWT memerintahkan kita agar saling tolong-menolong dalam semua hal kebaikan. Nabi Muhammad SAW juga memberitahukan kepada kita bahwa seseorang yang menghilangkan kesusahan saudaranya di dunia, Allah SWT kelak akan menghilangkan penderitaannya di akhirat.

Donor darah yang dilakukan dengan proses injeksi di bagian tangan, tidak dapat membatalkan puasa. Sebab, tidak ada benda yang masuk ke anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka.

Donor darah tidak lebih merupakan proses melukai tubuh yang tidak memengaruhi keabsahan puasa. Sama seperti melukai tubuh dengan batu, jarum, pisau, atau benda-benda lainnya.

Bedanya kalau donor darah tidak berdosa. Karena, melukai tubuhnya berdasarkan kebutuhan yang dibenarkan syariat. Sedangkan, melukai tubuh tanpa ada tujuan yang jelas hukumnya haram.



Donor darah tidak memiliki ketentuan hukum yang sama dengan hijamah (bekam). Yaitu, metode pengobatan dengan cara mengeluarkan darah statis (kental) yang mengandung toksin dari dalam tubuh manusia dengan cara melakukan pemvakuman di kulit dan pengeluaran darah darinya.

Hijamah (bekam) sendiri menurut mayoritas ulama madzahib al-Arba’ah tidak membatalkan puasa. Sedangkan, menurut mazhab Hanabilah membatalkan puasa, baik bagi orang yang membekam atau yang dibekam.

Bila merujuk pendapat mayoritas ulama, maka persoalan menjadi jelas bahwa donor darah tidak membatalkan puasa sebagaimana bekam. Demikian pula ketika berpijak dari pendapat Hanabilah, donor darah tidak membatalkan puasa.

Syekh Manshur bin Yunus al-Bahuti, salah seorang pembesar ulama Hanabilah membedakan antara hijamah dan tindakan melukai tubuh lainnya.

Menurut al-Bahuti dalam karya monumentalnya Kassyaf al-Qina’ mengatakan, bahwa melukai tubuh dengan selain hijamah tidak dapat membatalkan puasa karena dua alasan. Pertama, tidak ada nash-nya. Kedua, tidak didukung analogi (qiyas) yang mapan.

Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam karya fikihnya yang mengomparasikan berbagai mazhab mengklasifikasi tindakan melukai tubuh selain hijamah ke dalam hal-hal yang tidak dapat membatalkan puasa. Beliau tidak menyebutkan terdapat perbedaaan ulama dalam persoalan ini. Berbeda dengan hijamah yang disebutkan perbedaannya. (*) Editor : Jawanto Arifin
#donor saat puasa #donor darah