23 C
Probolinggo
Monday, May 29, 2023

Qada Puasa bagi Orang Meninggal, Begini Caranya

Ada seseorang yang masih mempunyai utang puasa Ramadan, sebelum mengqada, ia meninggal dunia. Bisakah ditunaikan atau diganti oleh ahli warisnya?

NURUL AINI, Gending

MENURUT ketetapan para ulama, mengqada puasa, wajib bagi orang yang mampu. Dasarnya Alquran Surah Al Baqarah ayat (184).

“Barang siapa sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka, maka wajib baginya berpuasa, sebanyak hari yang ditinggalkannya, pada hari-hari yang lain.”

Sedangkan, untuk orang yang tidak mampu berpuasa karena sangat tua atau sakit yang tidak lagi ada harapan sembuh, maka wajib baginya memberi 6 ons beras per hari kepada fakir miskin. Seperti yang dijelaskan dalam Alquran Surah Al Baqarah ayat (184).

Baca Juga:  Suntik Tidak Membatalkan Puasa

“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidiah, yaitu memberi makan seorang miskin.”

Jika yang mempunyai tanggungan qada sudah meninggal, maka konsekuensi hukumnya sebagai berikut. Pertama, jika sebelum meninggal dunia tidak memungkinkan untuk mengqada puasanya, sebab sakit yang berkelanjutan, maka tidak ada kewajiban qada ataupun membayar fidiah baginya.

Kedua, apabila sebelum meninggal dia mampu mengqada puasanya, tetapi dia lalai, maka menurut qaul jadid, wajib baginya memberi 6 ons beras kepada fakir miskin sebagai ganti setiap puasa yang ditinggalkan. Sedangkan, menurut qaul qadim, ahli warisnya yang harus mengqada puasanya.

Ada seseorang yang masih mempunyai utang puasa Ramadan, sebelum mengqada, ia meninggal dunia. Bisakah ditunaikan atau diganti oleh ahli warisnya?

NURUL AINI, Gending

MENURUT ketetapan para ulama, mengqada puasa, wajib bagi orang yang mampu. Dasarnya Alquran Surah Al Baqarah ayat (184).

“Barang siapa sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka, maka wajib baginya berpuasa, sebanyak hari yang ditinggalkannya, pada hari-hari yang lain.”

Sedangkan, untuk orang yang tidak mampu berpuasa karena sangat tua atau sakit yang tidak lagi ada harapan sembuh, maka wajib baginya memberi 6 ons beras per hari kepada fakir miskin. Seperti yang dijelaskan dalam Alquran Surah Al Baqarah ayat (184).

Baca Juga:  Kewajiban Zakat Fitrah Bayi

“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidiah, yaitu memberi makan seorang miskin.”

Jika yang mempunyai tanggungan qada sudah meninggal, maka konsekuensi hukumnya sebagai berikut. Pertama, jika sebelum meninggal dunia tidak memungkinkan untuk mengqada puasanya, sebab sakit yang berkelanjutan, maka tidak ada kewajiban qada ataupun membayar fidiah baginya.

Kedua, apabila sebelum meninggal dia mampu mengqada puasanya, tetapi dia lalai, maka menurut qaul jadid, wajib baginya memberi 6 ons beras kepada fakir miskin sebagai ganti setiap puasa yang ditinggalkan. Sedangkan, menurut qaul qadim, ahli warisnya yang harus mengqada puasanya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru