Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Apakah menangis termasuk hal yang membatalkan puasa atau mengurangi ibadah? Karena, bagi perempuan sulit rasanya mengatasi kesedihan tanpa menangis.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Atiqa, Pasuruan
Jawaban
DALAM berbagai kitab ditegaskan secara rinci tentang berbagai hal yang dapat membatalkan ibadah puasa. Dalam hal ini, menangis secara jelas tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa tersebut.
Hal ini dapat kita lihat dalam kitab Matnu Abi Syuja’. Di sana dijelaskan jika yang membatalkan puasa ada sepuluh hal. Yakni, (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala; (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur); (3) muntah secara sengaja; (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin; (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit; (6) haid; (7) nifas; (8) gila; (9) pingsan di seluruh hari; dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’ Matnu Abi Syuja’, hal. 127).
Mengapa menangis tak membatalkan puasa? Salah satu alasan mendasarnya karena mata bukan termasuk bagian dari jauf. Serta, di dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tengorokan, sehingga tidak tergambarkan ketika seseorang menangis terdapat sesuatu yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan.