“Swab antigen dan surat keterangan vaksin hanya berlaku bagi penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Jika tidak memiliki keduanya, baru wajib PCR.”
Adanya swab dan rapid test palsu, menjadi perhatian banyak pihak. Termasuk Dinas Kesehatan, Pengedalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DKP2KB) Kota Probolinggo.