Apakah permintaan maaf ketika Idul Fitri bisa menghapus semua dosa secara haqqul adami. Misalnya, si A pernah mencuri barang milik si B, kemudian ketika Lebaran, si A meminta maaf kepada si B dengan tidak menyebutkan atau memberitahukan pernah mencuri barangnya. Apakah dosa mencurinya juga dihapuskan?
Apakah boleh zakat fitrahnya anak diberikan kepada orang tuanya. Anak dengan orang tua tidak serumah dan zakat fitrahnya menantu diberikan ke mertuanya?