Selama ini pihak Senkuko tetap menunaikan kewajibannya. Yakni membayar kontribusi tetap sebesar Rp 15 juta dan retribusi tanah senilai Rp 10.640.000 setiap tahun.
Berbulan-bulan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan mempelajari naskah perjanjian kerja sama sewa gedung milik Pemkot Pasuruan di kompleks Pasar Kebonagung. Korps Adhyaksa mengendus potensi kerugian.