Kerja keras Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan memperoleh tentangan. Rencana menerapkan Perubahan Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Desa dalam pilkades serentak 2021, diprotes aktivis LSM.
Raperda yang diprakarsai Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan tersebut akan dibahas bersama Raperda tentang Pengarusutamaan Gender. Itu raperda usul eksekutif.