Peristiwa menegangkan terjadi di kediaman Mursidi. Selasa dini hari (21/12) Kepala Desa (Kades) Petung, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan didatangi seorang warganya.
Sopir mengaku salah, tidak sengaja menabrak. Pemilik rumah dan warung memaafkannya. Polisi pun berhasil menyelesaikan kasus kecelakaan yang viral itu secara restorative justice.
Lelaki 44 tahun itu harus berhadapan dengan hukum setelah melayani wawancara awak media tentang penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di desanya. Dia dilaporkan telah mencemarkan nama baik dan melanggar UU ITE.