Gugatan Sri Mangastuti kepada Pemkot Pasuruan terkait sengketa lahan di Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, belum juga berujung pangkal. Bahkan perkara itu kini sampai pada tingkat kasasi.
Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Muhammad Rizal bersalah. Dia terbukti melakukan korupsi proyek rehabilitasi SDN Gentong.