Dalam sidang pertamanya, anggota dewan dari PAN tersebut didakwa dengan dua dakwaan alternatif. Helmi kini terancam hukuman maksimal empat tahun pidana penjara.
Usai penetapan Muhammad Rifai (MR) sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan, pihak pelapor bergerak cepat. Mereka tak ingin MR mengajukan pensiun dini sebagai pegawai Kemenag Kabupaten Pasuruan.