Lelaki 44 tahun itu harus berhadapan dengan hukum setelah melayani wawancara awak media tentang penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di desanya. Dia dilaporkan telah mencemarkan nama baik dan melanggar UU ITE.
Menyebar berita yang belum tentu kebenarannya, bisa merugikan seseorang. Hal inilah yang dirasakan Suci Devita Aristianti, 32, warga Desa Pager, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Dipermalukan melalui media sosial, seorang pelajar SMA berinisial SH, 17, warga Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, melaporkan ke Polres Probolinggo Kota.