Langkah Rinawan Herasmawanto menempuh upaya hukum banding ternyata justru memperberat posisinya sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP).
Majelis hakim yang diketuai Cokorda Gedearthana mengaku perlu waktu untuk menjatuhkan vonisnya. Karenanya, sidang putusan terhadap terdakwa Rinawan Herasmawanto dan Nurdin alias Fiki, itu ditunda.
Terdakwa kasus dugaan korupsi BOP madin di Kota Pasuruan itu bahkan menilai dakwaan maupun tuntutan JPU bertolak belakang dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Agenda pembuktian dalam perkara yang dihadapi terdakwa Rinawan Herasmawanto dan Nurdin alias Fiki itu cukup memakan waktu. Sebab jumlah saksi yang dimintai keterangan cukup banyak.
JPU menyampaikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rinawan Herasmawanto dan Nurdin alias Fiki dalam kasus dugaan korupsi BOP Madin di Kota Pasuruan.
Mantan Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan Munif bakal duduk di kursi pesakitan. Dia akan diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya atas kasus dugaan korupsi BOP di Kemenag RI pada 2020.