Dalam perda lama tarif parkir motor hanya Rp 1.000 dan mobil Rp 2 ribu. Kenyataannya di lapangan untuk motor lipat dua, Rp 2 ribu untuk motor. Sementara, untuk mobil bisa sampai Rp 5 ribu.
Pandemi Covid-19 membuat rencana menaikkan insentif bagi jukir di Kabupaten Pasuruan batal dilakukan. Padahal, rencana itu sebenarnya sudah siap direalisasikan.
Ramadan telah usai. Selama bulan suci itu, kondisi parkir tepi jalan di wilayah Kabupaten Pasuruan terlihat ramai. Namun, ternyata pendapatan yang berasal dari retribusi tidak signifikan.
PASURUAN, Radar Bromo - Pemkab Pasuruan terus berusaha memacu penerimaan retribusi dari pajak parkir. Karenanya, dalam Perubahan APBD 2019, target pendapatan tahun ini dinaikkan...
PANDAAN - Ruas jalan R.A. Kartini di Pandaan yang menjadi pusat niaga, perkantoran, juga perdagangan, kerap terjadi kemacetan. Apalagi saat Ramadan hingga Lebaran nanti....