Tersangka kasus pembunuhan Sutrap Harianto, 42, memang telah dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Namun perkara yang melilitnya, ternyata tak berhenti begitu saja. Berikut alasannya..
Pelaku sebelumnya dibawa ke RS Graha Sehat. Karena luka tembak yang dialaminya parah, dia dirujuk ke RSUD Waluyo Jati. Dalam proses penanganan medis itulah, pelaku meninggal.
Karena itu, kasus pembunuhan yang dilakukan warga Dusun Krajan 1, Desa Panditan, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan itu rencananya bakal diberhentikan.