Dari 18 partai politik (parpol) yang memiliki hak untuk mengajukan bakal calon legislatif (bacaleg), di Kabupaten Probolinggo, tiga partai di antaranya masih bermasalah.
Sudah sepekan pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BCAD) Kabupaten Probolinggo dibuka. Tetapi belum ada pengajuan yang dilayangkan ke KPU setempat.