25.4 C
Probolinggo
Saturday, June 10, 2023
- Advertisement -spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

korupsi aplikasi

Dua PNS Pemkot Pasuruan Terlibat Korupsi Dipecat

Kedua pegawai itu dinyatakan bersalah dalam korupsi pengadaan aplikasi.

Pemecatan Dua PNS Tunggu Pertimbangan BKN, Masih Perlu Teliti Berkas

Persoalan hukum yang mendera dua ASN Pemkot Pasuruan, Fendy Krisdiyono dan Meindahlia Pratiwi, sudah dinyatakan inkracht. Namun, terpidana kasus korupsi pengadaan aplikasi itu belum dipecat.

Pemecatan 2 Pejabat Kominfo Kota Pasuruan Tunggu Salinan Putusan

Nasib Fendy Krisdiyono dan Meindahlia Pratiwi tinggal menunggu salinan kasasi.

2 Bulan Bebas, 2 Terdakwa Korupsi Proyek Aplikasi Pemkot Pasuruan Ditahan Lagi

Fendy ditahan di Lapas IIB Pasuruan. Sementara Tiwi ditahan di Rutan Bangil.

Putusan Kasasi Fendy-Pratiwi Belum Turun, Pemkot Pasuruan Belum Bisa Bertindak

Meski kedua terdakwa sudah 2 pekan bebas dari penjara, namun mereka belum bisa berdinas lagi.

Bebas, BKD Belum Pastikan Status PNS Sugeng Winarto

Sugeng Winarto harus menunggu keputusan pemerintah terkait keberlangsungan nasibnya sebagai abdi negara.

Kasus Korupsi Aplikasi Kominfo, Bebas karena Masa Penahanan Habis

Mereka menghirup udara segar di tengah upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Setelah Sugeng Winarto, Dua Terpidana Korupsi Aplikasi Kominfo Juga Bebas

Fendy Krisdiyono bersyukur bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.

Langkah BKD usai Eks Plt Kadis Kominfo Kota Pasuruan Terima Putusan Bebas MA

Usai bebas, Sugeng sempat mendatangi kantornya untuk silaturahmi.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img