”Pak Hasan itu bahkan meminta pada camat yang sudah menerima uang dari Pj Kades untuk mengembalikan uang itu. Sampai adanya OTT itu, tidak pernah Pak Hasan maupun Bu Tantri menerima uang suap dari Pj Kades. Semua itu atas inisiatif camat-camat loh.” PH Tantri dan Hasan.
”Tapi kami fokus pada perkara praktik suap jual beli jabatan Pj Kades. Untuk fakta peran terdakwa Hasan dalam kebijakan mutasi ASN itu, nanti menjadi pengembangan perkara lain.”
”Calon Pj kades di Paiton yang kini menjadi terpidana, saat itu menyanggupi uang Rp 20 juta itu ditalangi dulu oleh terdakwa Ridwan. Nanti para calon Pj itu akan menggantinya.”
Praktik suap oleh calon Pj kades sudah lama terjadi di lingkungan Pemkab Probolinggo. Namun, suap tidak diberikan kepada Puput Tantriana Sari yang menjabat Bupati Probolinggo selama dua periode.
Tim penyidik kembali melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi atas kasus dugaan korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka Puput Tantriana Sari Bupati Probolinggo nonaktif.