Lilik hanya diketahui merugikan negara sebesar Rp 69 juta. Hal ini yang membuat Kejari Kabupaten Pasuruan berencana membuka lembaran baru kasus yang diusut sejak 2017
Tersangka baru atas dugaan korupsi di Dispora Kabupaten Pasuruan, memang belum ditemukan. Namun, Kejari Kabupaten Pasuruan tengah menyiapkan rencana untuk membuka kembali kasus tersebut.
Kejari Kabupaten Pasuruan masih memiliki tunggakan kasus dugaan korupsi yang belum dituntaskan. Salah satunya, kasus dugaan korupsi di Dispora Kabupaten Pasuruan.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra meyakinkan, kasus dugaan korupsi di Dispora akan ada jilid dua. Hanya saja, pihaknya masih membutuhkan waktu. Karena masih melakukan kajian atas putusan pengadilan.
BANGIL, Radar Bromo - Meski divonis lebih ringan dari tuntutan, terdakwa kasus dugaan korupsi di Dispora Kabupaten Pasuruan, Lilik Wijayanti tak berhenti melakukan perlawanan....