Kasus penganiayaan yang dilakukan Sahlal memang cukup menguras waktu bagi kepolisian. Sebab selain harus mencari keberadaan Sahlal, polisi juga sempat digugat praperadilan. Tapi Sahlal kalah.
"Misal masih ada anak buahnya (Sahlal, Red) yang bekerja (melakukan perampasan motor), jangan mau. Itu kan ilegal. Karena kalau legal, ngambilnya tidak di jalan," Kompol Sujianto, Kapolsek Kraksaan.
Dalam sidang perdana yang menggugat kepolisian tersebut, kubu Sahlal menilai, mestinya aparat hukum mengedepankan perkara dengan memakai restorative justice.
Perburuan polisi terhadap Sahlal Hariyadi, 44, menjadi perhatian masyarakat. Sampai saat ini masih banyak yang bertanya, mengapa kasus ini bisa terjadi.