“Pekerjaan sampingan” warga Desa Krampilan, Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo yang menjadi pengedar pil dextro dan pil trihexyphenidyl, akhirnya terbongkar.
Lima tersangka pengedar narkoba diamankan Satreskoba Polres Probolinggo Kota. Dari lima tersangka itu, dua di antaranya mendapatkan pasokan barang haram dari rekannya di Madura.
Usai sudah petualangan M. Syafii Zainal Abidin, 38, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasurun dan Ali Hudin, 57, warga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan dalam dunia jual beli narkotika.