Nilai bantuan keuangan yang diberikan pemerintah sebesar Rp 4.850. Nilai bantuan itu dikalikan dengan perolehan suara masing-masing parpol pemilik kursi di parlemen.
Setiap tahun bantuan keuangan tersebut dicairkan. Ada sembilan partai politik yang menerimanya. Di tahun ini ‘jatah’ partai politik tersebut dipastikan tak bertambah.
Seluruh partai politik penerima bantuan keuangan telah menyetorkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj). Selanjutnya, Pemkot Pasuruan bakal menyerahkan LPj itu ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).