Nilai bantuan keuangan yang diberikan pemerintah sebesar Rp 4.850. Nilai bantuan itu dikalikan dengan perolehan suara masing-masing parpol pemilik kursi di parlemen.
Tiga parpol di Kota Pasuruan harus mengembalikan kelebihan salur bantuan keuangan politik. Dari tiga parpol yang memiliki tanggungan tersebut, baru PKB yang sudah mengembalikan kelebihan salur ke Pemkot Pasuruan.
Seluruh partai politik penerima bantuan keuangan telah menyetorkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj). Selanjutnya, Pemkot Pasuruan bakal menyerahkan LPj itu ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).